24.3 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Ganda Wiatmaja Harus Jadi Region Head PTPN I Regional I Karena Berani Ungkap Kasus HGU untuk Pengusaha

Berita Terbaru

SEVP PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

#Edisi 12

 

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang || Keberanian Senior Executive Vice President Aset (SEVP) PTPN I Regional I Ganda Wiatmaja mengungkap kasus soal tanah HGU yang harusnya tidak boleh diserahkan ke pihak swasta berbanding terbalik dengan fakta yang ada.

“Bang kami tidak ada melepaskan aset tanah HGU ke perusahaan swasta. Kita tidak dapat melepaskan aset HGU ke perusahaan swasta. Kalau eks HGU bisa bang,” tulisnya lewat aplikasi perpesanan 26 Agustus 2025 lalu.

Pernyataan itu seketika membuka fakta bahwa telah terjadi kesalahan atas pelepasan 8.077,76 Ha secara terang-terangan kepada PT. Ciputra KPSN dengan modus Kerja Sama Operasional (KSO) dengan anak perusahaan PTPN I Regional I bernama PT. Nusa Dua Propertindo.

Keberanian Ganda Wiatmaja diapresiasi oleh Praktisi Hukum Jauli Manalu. Menurutnya, pernyataan tersebut patut dibalas dengan hadiah jabatan sebagai Region Head PTPN I Regional I menggantikan Didik Prasetyo.

“Ya, saya apresiasi. Ini namanya baru berani. Tidak ada yang berani selain Ganda Wiatmaja menyenggol-nyenggol soal perusahaan swasta,” ujarnya, Selasa (9/9/2025) malam.

Jauli Manalu ingat betul, Ganda Wiatmaja ini pernah membeberkan soal alas tanah yang dilepas kepada Pemprov Sumut untuk sport centre hanya memakai SK HGU, bukan sertifikat HGU.

Lewat penelusuran Aktual Online, PTPN I Regional I sempat menipu Gubernur Sumut yang saat itu dijabat oleh Edy Rahmayadi dengan menyuruhnya membayar biaya ganti rugi pengosongan lahan.

Padahal merujuk Legal Opinion yang dikeluarkan Kejatisu untuk perlindungan diri, ganti rugi pengosongan lahan itu merupakan kewajiban PTPN I Regional I.

Hingga berita ini dimuat, Ganda Wiatmaja sendiri belum mau memberikan konfirmasi soal masalah lahan HGU dan Eks HGU yang menjadi tanggungjawabnya sebagai SEVP.

Berdasarkan pernyataan secuil dari Ganda Wiatmaja itu, Aktual Online menemukan beberapa hal menarik dalam dokumen penting proyek PT. Ciputra KPSN yang dinamai Deli Megapolitan. Ternyata, PTPN I Regional I menerima Rp13 triliun dana pembersihan lahan.

Selain itu, ada Rp13 triliun juga dialokasikan sebagai biaya pengubahan mebidangro RUTTW/K yang membuat tidak seorang pun anggota DPRD Deli Serdang berani berkomentar terkait hal ini.*Bersambung ke #Edisi 13 || Prasetiyo

 

Baca berita terkait #Edisi 11

Angkat Ganda Wiatmaja Jadi Region Head Gantikan Didik Prasetyo Karena Berani Buka Kasus Ciputra

Baca Selanjutnya

Berita lainnya