AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh seorang pemuda berinisial HS (20), warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. Pelaku diamankan setelah terbukti menjual barang hasil curian melalui media sosial.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 24 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Dusun Manding, Desa Betak, Kecamatan Kalidawir. Korban, Ernita Mufidah (24), meninggalkan ponsel Samsung Galaxy A05 warna hitam di atas tempat tidur sebelum berangkat salat tarawih bersama ibunya. Sepulang dari mushola, ponsel masih berada di tempat semula. Namun, keesokan harinya, korban mendapati ponsel tersebut telah hilang.
Saat memeriksa kamar, korban menemukan jendela dalam keadaan terbuka dan sebuah tangga kayu di luar rumah, yang diduga digunakan pelaku untuk masuk. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir.
Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Hasil pengembangan mengarah pada transaksi jual beli ponsel melalui Facebook. Pada 16 Mei 2025, diketahui bahwa ponsel korban telah dijual oleh pelaku kepada seorang saksi berinisial MUY.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai Heri Setiawan (HS). Ia berhasil diamankan pada Rabu, 13 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kakaknya di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir,” terang Ipda Nanang, Sabtu (16/08/2025).
Saat diinterogasi, HS mengakui telah melakukan pencurian di Desa Betak dan bahkan mengaku terlibat dalam empat aksi serupa di wilayah hukum Polsek Kalidawir.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain:
– 1 unit sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2081 RDW beserta kunci
– 1 unit sepeda motor Honda GL Max tanpa nopol lengkap dengan STNK, BPKB, dan kunci
– 1 unit handphone Samsung Galaxy A05 (milik korban)
– 4 unit handphone lain berbagai merek dan warna
– Beberapa dusbook handphone
– 1 lembar surat pembelian emas
– 1 buah kursi kayu, 1 buah tangga kayu, dan 1 batang kayu bercabang
HS kini ditahan di Polsek Kalidawir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Reskrim Polsek Kalidawir serta dukungan masyarakat. Kami mengimbau warga agar meningkatkan kewaspadaan dan keamanan rumah masing-masing guna mencegah tindak kejahatan,” tutup Ipda Nanang. ||| Dodik
Editor : Zul
