20.1 C
Indonesia
Selasa, 5 Mei 2026

Dugaan Pemerasan, Penyidik Pidsus Kejati Sumut Jadwalkan Pemanggilan Ulang Dua Anggota DPRD Medan Yang Mangkir 

Berita Terbaru

 

 

*Jumat, 22 Agustus 2025 Anggota Komisi III DPRD Medan, SP dan EA Jadwal Pemanggilan Pemeriksaan Tim Penyidik Pidsus

AKTUALONLINE.co.id MEDANII|Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera Jadwalkan Pemanggilan ulang terhadap dua orang anggota DPRD Medan di Komisi 3 masing-masing, DRS dan GL

Jadwalkan Pemanggilan ulang dilakukan disebabkan DRS dan GL mangkir dalam pemanggilan Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut Kamis, 21 Agustus 2025.

“Tadi kita sudah menunggu kehadiran mereka akan tetapi tunggu punya tunggu tidak hadir juga sesuai dengan pemanggilan dimintai keterangan yang dijadwalkan pada hari ini,” ucap Plh Kasi Penkum Kejatisu Muhammad Husairi kepada wartawan membalas konfirmasi melalui pesan whatsapp-nya, Kamis (21/08/25)

Sejauh ini pihak penyidik kejaksaan belum menerima alasan keduanya tidak memenuhi panggilan.

“Yang di panggil tidak memberikan alasan secara resmi mengapa tidak hadir hari ini,” tulisnya dalam pesan whatsapp.

Dalam pesan whatsappnya, untuk besok pihak penyidik kejaksaan juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap SP dan EA, dimana keduanya Anggota Komisi 3 DPRD Medan.

Sementara itu, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menjadwalkan pemanggilan ulang untuk dimintai keterangan terhadap DRS dan GL.

Diketahui dari informasi saat ini seluruh Anggota DPRD Medan tengah melaksanakan perjalanan dinas keluar kota.

Sebagaimana diketahui pemanggilan kepada 4 Anggota Komisi 3 DPRD Medan masing-masing, SP, EA, DRS dan GL terlibat dalam perkara dugaan pemerasan beberapa Pengusaha Mikro di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan Perizinan Berusaha dan Pajak.

Pemanggilan terhadap empat anggota Komisi III DPRD Kota Medan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-35/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 09 Juli 2025.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya