24.3 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

‎Aturan Sita Tanah dan Blokir Rekening Sudah Bagus, PMPHI Sarankan Suami atau Istri Tidak Dipakai Juga Harus Diambil Alih Negara

Berita Terbaru

Korwil PMPHI Gandi Parapat. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)




‎AKTUALONLINE.co.id – Medan || Korwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Gandi Parapat sangat mendukung program penyitaan tanah bersertifikat terlantar selama 2 tahun maupun pemblokiran rekening yang tidak ada transaksi selama 3 bulan.

‎Namun, Gandi Parapat menyarankan agar negara juga harus mengambil alih para suami atau istri yang tidak dipakai oleh pasangannya selama tiga bulan.

‎”Kalau boleh saran kepada Pemerintah Indonesia, bagi para suami atau istri yang tidak dipakai oleh pasangannya harus diambil alih juga,” ungkap Gandi Parapat, Rabu, 30 Juli 2025 siang.

‎Menurutnya, pengambilalihan suami atau istri tidak terpakai selama 3 bulan ini dapat digolongkan ke dalam aset berharga melebihi tanah maupun rekening pribadi yang dicampuri pemerintah.

‎Penyitaan suami atau istri tidak terpakai ini juga lebih bermanfaat karena membantu keluarga menemukan solusi pengurangan beban ekonomi maupun cemooh sosial di tengah-tengah masyarakat.

Tentu saja sebelum disita, negara benar-benar selektif menentukan suami atau istri tidak terpakai dengan membuktikannya melalui pemeriksaan medis agar tidak menimbulkan kerusuhan di kemudian hari gara-gara asal sita.

‎Saran ini menurut Gandi Parapat juga akan membuat stigma publik terhadap pemerintahan yang tidak berguna atau sibuk menggerogoti harta rakyatnya akan pudar seiring tindakan humanis karena peduli terhadap nasib suami atau istri yang tidak dipakai pasangannya.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya