Kolase foto kondisi pagi hari para siswa MAN 3 Langkat datang ke sekolah memakai kendaraan pribadi (kiri) dan Kepala MAN 3 Langkat Edi Sahputra (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Langkat || Kepala MAN 3 Langkat Edi Sahputra mengakui bahwa tindakan membawa kendaraan pribadi dari para siswa merupakan sebuah pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Namun apa boleh buat, meski telah dilarang juga oleh Kakan Kemenag Sumut Ahmad Qosbi, aturan tersebut harus dilanggar mengingat jarak tempuh para siswa dari rumah ke sekolah yang jauh dan tidak ada angkutan massal melintas untuk mengantar mereka menimba ilmu.
“Pak Qosbi (red. Kakan Kemenag Sumut) juga pernah menyarankan tidak boleh membawa kendaraan. Kita pada dasarnya tidak mengizinkan, cuma saya kembali bertanya bagaimana solusi anak-anak yang jauh dari stungkit dari pedalaman daerah. Saya, kenapa anak-anak boleh membawa kendaraan itu karena dari jauh itu tidak ada bus, tidak ada yang lain-lain. Jadi bagaimana mereka datang ke sekolah,” ungkapnya, Senin (28/7/2025) siang melalui panggilan aplikasi perpesanan.
Ditegaskan Edi Sahputra, memberikan izin para siswa ini membawa kendaraan adalah keputusannya. Nantinya, kebijakan ini akan dirapatkan kembali oleh pihak sekolah dengan para orangtua pada bulan Agustus.
Terkait sepinya usaha parkir di sekitar sekolah, Edi Sahputra tidak mau banyak komentar. Namun, ia memastikan bahwa pengarahan para siswa untuk meneduhkan kendaraan di sekolah tidak dikutip biaya.|| Prasetiyo
