28.1 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Humas dan Jubir PN Medan “Berdalih” Masa Tahanan Habis

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Humas & Jubir PN Medan “Berdalih” terkait vonis bebas, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Jubir PN Medan tersebut, mengatakan masa tahanan akan berakhir pada Minggu 20/07/2025 mendatang.

“Diputus tadi malam. krena tahanan berakhir tgl 20 juli 2025,” kata Jubir PN Medan M Nazir, ketika ditanyakan www.aktualonline.co.id, lewat pesan WA, Sabtu (12-07-2025).

Saat ditanyakan kembali, tentang apakah dibenarkan Persidangan malam-malam Pak Jubir?

“Karena putusan belum selesai dan harus diputus,” ucap Jubir.

Dipersoalkan ya harus kah malam-malam diputus kan Pak Jubir? Apakah senin-jumat minggu depan tidak bisa dilakukan Persidangan?

” Tidak
Tahanan tanggal 20 berakhir.. harus putus 7 hari sebelum tgl tsb… krn masa pikir 2 7 hari…
Rencana putus jam 4
Krn putusan belum selesai,” cetusnya.

Begitu juga dengan penjelasan Humas PN Medan, Pak Soni menuturkan.

Seperti biasa Perkara Tipikor terkait P3K jumlahnya 5 (lima) Terdakwa.

“Benar, kemarin malam sekitar pkl 19.30 ke lima Terdakwa sdh diputus oleh Majelis Halim.

Adapun putusan tersebut tdr dari; 1 Terdakwa putus bebas, 1 Terdakwa putus sama dengan tuntutan penuntut umum dan 3 Terdakwa putusan melebihi dr tuntutan penuntut umum.

Terkait sidang malam hari, di PN Medan digelarnya sidang malam hari bukan hanya malam itu saja tetapi perkara Tipikor sering digelar sampai malam hari karena jadwal sidangnya yang juga padat dan itu tidak menyalahi hukum acara.

Putusan tersebut diucapkan semalam sehubungan masa tahanan terdakwa akan berakhir tanggal 20 Juli 2025. Sebelum habis masa tahanan tersebut, Tujuh hari sebelumnya harus sudah diputus (sesuai jadwal di SIPP agenda hari Jumat tgl 11 Juli 2025 adalah Putusan), karena ada masa pikir-pikir bagi Terdakwa dan Penuntut Umum untuk menyatakan sikapnya (Banding atau Kasasi).

Sidang sebelumnya tanggal 9 hari Rabu dg acara tanggapan pu atas pledoi para Ph terdakwa. Majelis Punya waktu sampai tanggal 11 untuk membaca putusan.

Sebelumnya diberitakan
Mantan Kepala BKD Langkat Divonis Bebas Pada “Malam Hari”

Mantan Kepala BKD Langkat, Eka Syahputera Defari divonis bebas Jumat (11-07-2025) pada malam hari sekira pukul 21.40 wib, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim yang diketuai M Nazir menyatakan Eka tidak terbukti bersalah melakukan korupsi berupa penerimaan suap dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat tahun 2023.

“Menyatakan terdakwa Eka Syahputera Defari tersebut tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua,” ujar Nazir, saat membacakan putusan di ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 12 Undang-Undang (UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut, hakim pun membebaskan Eka dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), dan memerintahkan jaksa supaya membebaskan Eka seketika setelah putusan tersebut diucapkan.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara.”

Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Eka untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan banding atau tidak.

Putusan hakim diketahui berseberangan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Eka satu tahun dan enam bulan (1, 5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menilai Eka telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ||| Saut Simamora

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya