AKTUALONLINE.co.id BINJAI |||
EC (43) seorang ibu rumah tangga (IRT) diringkus Satres Narkoba Polres Binjai dari kawasan Desa Emplasmen Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai,Kabupaten Langkat,Selasa (17/6/2025) sekira Pukul 10.00 Wib pagi.
EC yang memiliki tato di tangan sebelah kiri dibekuk Kanit-1 Iptu Alex Parasibu, SH, bersama anggotanya berkat informasi dari warga dikawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi jual beli narkoba.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 8 (delapan) butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72 gram serta 1 (satu) buah tas warna hitam.
Saat di introgasi petugas, EC warga Jalan Rambutan, Gg. Buntu Kelurahan Bandar Sinembah, Kecamatan Binjai Barat mengakui bahwa pil haram itu akan diedarkannya di Desa Kwala Mencirim.
Saat ini EC beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun, terang Kasat Narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH.
Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si,membenarkan penangkapan tersebut.Melalui Kasi Humas Akp Junaidi, Kapolres mengatakan akan sikat habis para bandar dan pengedar narkoba dan mohon dukungan masyarakat.||| Samsdar Saragih
Editor : Zul
