AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung mengamankan seorang perempuan berinisial NHW (26), warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Tulungagung, atas dugaan tindak pidana penggelapan uang.
NHW, yang bekerja sebagai karyawan di PT. TRIOS, dilaporkan oleh manajer operasional perusahaan setelah ditemukan adanya penggelapan uang hasil penjualan senilai Rp 164.500.000.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang menjelaskan, kasus ini bermula pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika manajer operasional PT. TRIOS menerima laporan dari general manager perusahaan. Laporan tersebut menyebutkan adanya permasalahan terkait keterlambatan pengiriman barang di outlet toko Lani yang berlokasi di Pasar Ngemplak, Kelurahan Botoran, Tulungagung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, manajer operasional kemudian melakukan pengecekan langsung ke toko Lani. Setelah penyelidikan internal, ditemukan bahwa permasalahan keterlambatan pengiriman barang berasal dari bagian supervisi yang ditangani oleh NHW. Audit lebih lanjut mengungkap adanya selisih uang hasil penjualan produk lada yang mencapai Rp 164.500.000, yang diduga digelapkan oleh NHW.
“Mengetahui hal tersebut, pihak PT. TRIOS langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota,” kata Ipda Nanang, Senin (16/6/2025).
Lanjut, setelah dilakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota akhirnya berhasil mengamankan NHW pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 12.45 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangwaru, Tulungagung.
“Pelaku langsung dibawa ke Polsek Tulungagung Kota guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. NHW dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” terang Kasihumas.||| Dodik S
Editor : Zul
