AKTUALONLINE.co.id TG BALAI |||
Setelah beberapa pekan wara-wiri pemberitaan tentang CV. AJA (CV.Abadi Jaya) yang menyatakan tidak memiliki ijin dan sudah melakukan pelanggaran, akhirnya terkuak dan terbantahkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Dprd Kab.Asahan pada (Selasa,10/06/2025).
“Bapak Uchang” sebagai direktur CV. Abadi Jaya, di Dampingi Bambang dan Johansen Manihuruk sebagai PH menghadiri undangan RDP Tahap III yang dilaksanakan di ruangan Komisi A Kantor DPRD Kab.Asahan Jln.Jendral Ahmad Yani,kisaran naga,kec kota kisaran timur.
Setelah RDP Tahap III tersebut selesai, PH CV. Abadi Jaya ‘Johansen Manihuruk dan ‘Bambang melakukan Konperensi Pers untuk menyampaikan hasil Notulen RDP yang baru saja selesai tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Johansen mengatakan bahwa selaku kuasa Hukum dari pak Uchang sebagai direktur CV Abadi Jaya, pihaknya sudah memiliki segala bentuk bukti-bukti ijin/perijinan dan tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang sudah diberitakan.
“Perlu rekan-rekan media ketahui bahwa pada saat RDP Tahap I dan II pengusaha bapak Uchang tidak dapat hadir karena ada kesalahan teknis, dan sesungguhnya bukan tidak menghargai undangan RDP dari DPRD, tetapi pada RDP yang ke III inilah momen kami untuk menjelaskan sejelas jelas nya kepada semua pihak dan rekan-rekan media yang bergerak dan konsen dalam pemberitaan. “Tegas Johansen.
Lanjut dikatakannya, “perlu di ketahui bersama bahwa CV.AJA sudah di Preming sedemikian rupa oleh salah satu Ormas/ Lembaga swadaya masyarakat yang menyebabkan pak Uchang selaku direktur mendapat perlakuan kurang baik dan di cap tidak memiliki ijin. sehingga pada saat momen baik ini lah kami menjelaskan seterang terangnya apa adanya kepada pimpinan rapat dan kepada seluruh instansi” terkait tanpa ada yang terlewatkan, apa yang kita uraikan bersesuaian dengan pihak instansi terkait, sehingga bukti yang kita uraikan tidak ada yang di bantah. “Ucap Johansen.
“Kesimpulan hasil RDP bahwa yang katanya CV Abadi Jaya tidak memiliki ijin terbantahkan dengan sendirinya karena saat RDP sudah terfaktakan CV Abadi jaya sudah memiliki ijin.
Closing nya permintaan kami kepada pimpinan rapat agar tidak ada lagi rekomendasi kepada APH untuk menghentikan kegiatan dari CV Abadi Jaya.
“Maka sejak saat ini dengan resmi kami sampaikan jika ada pihak-pihak yang kembali mengatakan CV Abadi jaya tidak memiliki ijin dan atau menyatakan bahwa sudah melakukan pelanggaran, maka akan kami tindak tegas secara terbuka dan mengambil langkah hukum. ” Tegasnya mengakhiri.
Menjelang akhir Konperensi Pers tersebut, ‘Bambang selaku PH CV.AJA mengeluarkan dan menunjukkan semua bukti-bukti “Ijin/Perijinan” yang telah dimiliki CV. AJA kepada semua awak media yang hadir pada saat itu.||| Rahmadi Tmb
Editor : Zul
