27 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

‎6 Calon Murid Baru SMAN 3 Medan yang Diduga Gunakan Berkas Palsu Belum Dibatalkan, Kepsek Beri Jawaban Ambigu

Berita Terbaru

3 dari beberapa berkas mutasi orang tua calon murid baru SMAN 3 Medan diduga palsu. Terlihat Nomor Pokok Perusahaan (NPP) serupa dari Bank Sumut untuk 3 nama orang tua yang berbeda, tidak ditandatangani maupun distempel.(Foto: Ist/Aktual Online)



AKTUALONLINE.co.id – Medan || Hingga kini rencana pembatalan 6 calon murid baru SMAN 3 Medan yang diduga menggunakan berkas palsu belum juga dibatalkan.

‎Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 3 Medan Susianto, Rabu (4/6/2025) siang yang dikonfirmasi Aktual Online memberikan jawaban ambigu soal pembatalan keenam calon murid baru jalur mutasi itu.

‎”Sedang proses pembatalan di sistem kami bangda,” ungkapnya melalui aplikasi perpesanan tanpa menyebut detil pembatalan, sebagai jawaban yang sama seperti beberapa hari belakangan saat dikonfirmasi Aktual Online.

‎Bahkan, ia juga tidak mampu menjawab soal diloloskannya berkas yang diduga palsu itu oleh SMAN 3 Medan.

‎Sementara itu, Praktisi Hukum Jauli Manalu mengatakan bahwa tindakan dugaan pemalsuan berkas hingga dijadikan rujukan lolosnya keenam calon murid baru itu tidak mungkin terjadi begitu saja tanpa sepengetahuan pihak SMAN 3 Medan.

‎Olehkarena itu, ia mendorong pihak aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Kepsek SMAN 3 Medan Susianto. Apalagi, hingga kini pembatalan calon murid baru yang disampaikannya hanya sekadar jawaban untuk mengulur waktu.

‎Berdasarkan dokumen yang didapat Aktual Online, murid berinisial IAH, AZG, NRW, dan MR diduga memakai dokumen nota dinas penugasan dengan menerakan Nomor Pokok Perusahaan (NPP) serupa dari Bank Sumut untuk 3 nama orang tua yang berbeda. Nota dinas juga tidak ditandatangani dan tidak distempel.

‎Murid berinisial ASZ juga diketahui mengupload berkas mutasi kerja orangtua yang berlokasi di Jakarta. KK yang digunakan beralamat di Kota Medan yang terbit lebih dari satu tahun lalu. Satu murid lainnya inisial NES juga menggunakan mutasi dengan KK berdomisili di Medan lebih dari satu tahun.

‎Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), syarat penerimaan siswa baru jalur mutasi terbagi dua. Pertama berpindah domisili karena tugas orang tua dan kedua disebabkan merupakan anak guru.

‎Untuk mutasi yang dikarenakan pindah tugas orangtua harus melengkapi surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang memperkerjakan orang tua/wali. Lalu, surat keterangan pindah domisili orang tua atau wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Serta surat penugasan paling lama 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan murid baru.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya