SEV Management Asset Ganda Wiatmaja. (Foto: dok. Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Binjai || Pernyataan SEV Management Asset Regional I Ganda Wiatmaja soal rencana penjualan lahan yang diduga bukan milik PTPN II, persisi di seberang Binjai Super Mall menimbulkan pro dan kontra.
Apalagi, Ganda Wiatmaja mendadak plin-plan saat dikonfirmasi soal rencana penjualan tanah seluas 3.028 meter persegi yang selama ini diperjuangkan oleh HK.
“Bukan dijual bang, kalau dahulu pakai DN baru dilepaskan,” ungkapnya melalui aplikasi perpesanan, Rabu (28/5/2025) sore tanpa memberitahukan bukti HGU yang dikantongi PTPN atas lokasi tersebut.
Meski telah terlanjur mengumumkan soal penjualan lahan diduga bukan aset PTPN II tersebut ke publik, Ganda Wiratmadja kepada Aktual Online meminta persoalan ini tidak ia komentari lebih lanjut dengan alasan sedang dibahas dalam persoalan penyelesaian eks HGU.
Melalui penelusuran yang dilakukan Aktual Online, Direktur Operasional PTPN II Marisi Butar-butar tahun 2017 pernah menerbitkan pernyataan tertulis melalui surat nomor 20/X/32/I/2017 bahwa lokasi yang ingin dijual oleh SEV Management Asset Regional I Ganda Wiatmaja tidak termasuk dalam areal PTPN II.
Kodam I/BB dalam surat nomor B/311/IX/2017 juga pernah menjelaskan bahwa seluas 1.330 Ha tanah di Kelurahan Timbang Langkat Kec. Binjai Timur Kota Binjai sudah tidak termasuk dalam areal PTPN II Kebun Bulu Cina Rayon Sei Semayang sesuai peta lampiran sertifikat nomor 1/Pahlawan dan peta lampiran sertifikat nomor 1,2,3, dan 4/timbang Langkat.|| Prasetiyo
