26.6 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

Kejari Taput Tahan Tersangka HR Kasus Dugaan Korupsi Penyedia ISP Kominfo Tahun Anggaran 2020- 2021

Berita Terbaru

^Sebelumnya Kejari Taput Tetapkan Kadis dan PPK Kominfo Sebagai Tersangka 

AKTUALONLINE.co.id MEDAN|||Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) melakukan penahanan terhadap 1 tersangka yaitu HR (37) selaku Penyedia Internet Service Provider yang merupakan Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama yang merupakan salah satu penyedia layanan Internet pada Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021, Kamis (15/5/2025) sekira pukul 18.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka).

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.

Bahwa tersangka “HR” telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Perbuatan Tersangka HR mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Sebelumnya, Kejari Taput telah menetapkan 2 tersangka yaitu “PS” selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara dan “HES” selaku PPK yang saat ini dalam tahap penuntutan di Pengadilan Khusus Tipikor Medan.|||Sahat MT Sirait

 

 

 

 

 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya