20.1 C
Indonesia
Selasa, 5 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi DAK Rp176 M, Eks Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis Berperan Fasilitasi Pertemuan

Berita Terbaru

Eks Kadisdik Sumut  yang juga merupakan Kepala Nonaktif BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Tuduhan kasus pemerasan terhadap Kompol Ramli Cs kepada kepala sekolah hanyalah penggalan cerita yang mencoba menutup fakta adanya keterlibatan pihak lain yang sudah diorganisis serta menjurus pada dugaan korupsi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp176 miliar.

Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut yang kini menjadi Kepala Nonaktif Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Abdul Haris Lubis merupakan pihak yang berperan memfasilitasi Kompol Ramli, Brigadir Bayu, Rekanan Topan Siregar dan RBH untuk berjumpa dengan kepala sekolah.

Menurut pengakuan narasumber yang identitasnya kami sembunyikan, pertemuan tersebut dikemas secara resmi dalam sebuah pertemuan di Hotel Kanaya Medan, usai Abdul Haris Lubis berkomunikasi kepada personel kepolisian dan rekanan titipan.

“Pertemuannya di Hotel Kanaya. Pertemuannya resmi dibuat oleh Disdik Sumut, para kepala sekolah diundang dan di sana ada pihak polisi serta rekanan,” ungkap narasumber.

Pihak Disdik Sumut yang tampak di pertemuan tertutup itu hadir Abdul Haris Lubis, Kabid Pembinaan SMA M. Basir Hasibuan, Kabid Pembinaan SMK Suhendri dan jajaran. Dari pihak kepolisian yang dikenali adalah Brigadir Bayu, serta rekanan Topan Siregar dan RBH.

Pertemuan dengan pembahasan DAK, para kepala sekolah diarahkan untuk menerima rekanan bawaan polisi. Memang, ada yang tidak sepakat. Namun barisan yang menolak kemudian ditekan dengan sebuah undangan pemeriksaan dari kepolisian dan pada akhirnya bagian inilah yang dimunculkan ke publik oleh Kortas Tipidkor Polri sebagai peristiwa pemerasan, mendahului hasil pemeriksaan yang telah dimulai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, Eks Kadisdik Sumut yang kini menjadi Kepala Nonaktif BPSDM Sumut Abdul Haris Lubis belum dapat dihubungi. Begitupun Kabid Pembinaan SMK Suhendri pun serupa, ia belum merespon permintaan konfirmasi soal fasilitasi pertemuan kepala sekolah dengan polisi dan rekanan titipan.

Berbeda dengan Kabid Pembinaan SMA M. Basir Hasibuan. Melalui aplikasi perpesanan ia membantah mengenal nama Topan Siregar dan RBH.

“Saya gak mengenal siapa Topan itu dinda apalagi dengan yang namanya Rohim gak pernah ketemu saya. Kita pastikan fitnah itu kepsek yang ngomong. Dan jgan pula adinda ikut fitnah pula,” ujarnya

Setelah memberi jawaban itu, ia mengajak Aktual Online bertemu di ruangannya, Jumat 10 Mei 2025 untuk diperlihatkan fakta sidang kode etik yang dijalani Kompol Ramli Cs dan melibatkan Eks Kadisdik Sumut Abdul Haris Lubis. Ia pun cerita banyak soal alur masuknya polisi dan rekanan bawaan mereka ke Disdik Sumut yang agak berlawanan dengan keterangan awalnya kepada Aktual Online, khsusunya soal rekanan Topan Siregar. Sayangnya, M. Basir Hasibuan menolak isi pertemuan Aktual Online dengannya dipublikasi.

Diketahui Kasus Kompol Ramli Sembiring Cs ini merupakan bagian pekerjaan KPK yang tertuang dalam surat perintah nomor Sprin.Lidik-64/Lid.01.00/01/11/2024 tanggal 6 November 2024.

Kisah penangkapan Kompol Ramli Sembiring ini berawal pada akhir tahun 2024 silam. Kala itu, seorang rekanan bernama Topan sempat berjumpa dengan Brigadir Bayu di tempat makan durian di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Di sana sebuah transaksi terjadi, ada sesuatu yang diberikan Topan kepada Bayu.

Dari sana pertemuan kedua orang itu berakhir. Bayu langsung bergegas ke sebuah tempat perbelanjaan modern di kawasan Gatot Subroto Medan Petisah dengan di buntuti oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Topan langsung ditangkap selang beberapa lama Bayu beranjak.

“Jadi si Topan ditangkap, si Bayu dibuntuti bang,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.

Di Carrefour, Bayu kemudian menjumpai Kompol Ramli Sembiring di sebuah tempat makan. Keduanya sempat berpisah hingga akhirnya terjadilah penangkapan oleh KPK.

Keduanya kemudian diserahkan ke Paminal Mabes Polri. Beredar kabar, penyerahan itu dikarenakan sebuah permintaan dari pejabat Polda Sumut kepada Mabes Polri agar keduanya ditangani persoalan etik terlebih dahulu.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya