22.5 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Polres Aceh Tenggara Tangkap Ibrahim Haryono Tanpa Dasar, Permainan Hukum Diduga Juga Merembet ke Mahkamah Syariah

Berita Terbaru

Nelva Della Anggraini WF merupakan Kuasa Hukum Ibrahim Haryono. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Aceh || Ibrahim Haryono (32) warga Desa Kutacane Lama Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara membeberkan penangkapannya tanpa dasar surat tugas dan surat penangkapan yang harusnya ditunjukkan oleh petugas kepolisian.

Melalui Kuasa Hukumnya Nelva Della Anggraini WF, kepada Aktual Online, Sabtu (19/4/2025) siang Ibrahim Haryono juga menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi yang melanggar Pasal 19 ayat 1 dan ayat 3 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.

“Ini kriminalisasi, penangkapan klien kami tidak prosedural, bertentangan dan memperkosa hak asasi klien kami karena fakta yang terjadi adalah klien kami ditangkap polisi tanpa ada surat tugas dan surat perintah penangkapan,” beber Nelva Della Anggraini WF.

Bahkan, kliennya Ibrahim Haryono mengalami penyiksaan seperti pukulan keras dengan menggunakan helm di kepalanya hingga kaca helm pecah, saat berada di kantor polisi sebagai upaya paksa agar Ibrahim Haryono mengakui perbuatan jahat yang tidak ia lakukan.

Selain itu, Nelva Della Anggraini WF juga menemukan adanya dugaan permainan hukum dalam kasus yang dialami kliennya merembet hingga ke Mahkamah Syariah Kutacane.

Hal itu ia sadari setelah mendengar pernyataan hakim pada 17 April 2025 soal akan gugurnya permohonan praperadilan (prapid) dikarenakan perkara pokok sudah masuk untuk disidangkan.

Padahal menurutnya, permohonan praperadilan yang ia ajukan di 24 Maret 2025. Sementara status P21 kliennya naik pada tanggal 16 April 2025, lalu dilanjutkan dengan pendaftaran pokok perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terbitlah nomor registrasi l perkara pokok untuk dijadwalkan sidang.

“Ini sejarah baru, begitu P21, langsung bisa daftar perkara pokok ke Mahkamah Syariah, lalu terbit nomor perkaranya dalam satu hari,” sindirnya.

Harusnya, dengan prapid yang telah diajukan oleh kuasa hukum, maka nomor pokok perkara tidak boleh diterbitkan oleh Mahkamah Syariah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 87 ayat 1 huruf d.

“Di pasal ini disebut bahwa dalam pemeriksaan perkara praperadilan sedang berlangsung atau belum diputuskan, maka Mahkamah Syariah kabupaten/kota tidak melakukan pemeriksaan terhadap perkara pokok. Nah, yang terjadi sekarang berbeda. Ada permainan apa di Mahkamah Syariah Kutacane ini. Siapa yang bermain,” ungkapnya.

Sementara itu Kanit PPA Polres Aceh Tenggara Bripka Rahmat Nasution yang dihubungi Aktual Online masih belum memberikan penjelasan atas peristiwa penangkapan tanpa surat tugas dan surat perintah penangkapan terhadap Ibrahim Haryono, dikarenakan sedang menemani tamu.

“Selamat siang bang, mohon maaf bang kebetulan kami lagi ada tamu dan sedang lagi bersama tamu,” terangnya melalui aplikasi perpesanan.

Di sisi lain, Aktual Online juga masih berusaha menghubungi Mahkamah Syariah Kutacane untuk menanyakan soal diterimanya pendaftaran perkara pokok kasus Ibrahim Haryono di saat masih berlangsungnya prapid.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya