Kadiskominfo Sumut Ilyas Sitorus. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Batu Bara || Ilyas Sitorus mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Sumut usai mendapat informasi akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan software perpustakaan digital dan media belajar SD juga SMP saat menjabat sebagai Kadisdik Batu Bara tahun 2021.
Pengunduran diri Ilyas Sitorus ini seperti adu cepat dengan langkah pihak Pemerintah Provinsi Sumut yang harusnya memberikan sanksi pemecatan terhadap ASN pelaku tindak pidana korupsi.
Ilyas Sitorus sendiri yang dihubungi Aktual Online mengaku bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya dalam proyek diduga merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar adalah hal terbaik. Ia pun mengaku bahwa pengunduran dirinya dilakukan pada 20 Maret 2025 sebelum Kejari Batu Bara mengumumkan status tersangka secara resmi ke publik.
“Udahlah dinda. Mau diapain lagi itu terbaik dan surat pengajuan pensiun dini dan pengunduranku tanggal 20 maret 2025,” ungkapnya, Rabu (26/4/2025).
Sementara itu, penetapan Ilyas Sitorus sebagai tersangka juga telah diumumkan secara resmi oleh Kejari Batu Bara. Kasi Intel Kejari Batu Bara Oppon Beslian Siregar menerangkan bahwa Ilyas Sitorus yang mereka tersangkakan sebelumnya sempat 2 dipanggil namun mangkir.
Saat ditanya mengenai penahanan yang akan dilakukan kepada Ilyas Sitorus, Oppon Beslian Siregar mengaku bahwa Kejari Batu Bara masih akan melakukan panggilan ketiga.
“Nanti ada panggilan ketiga, lalu ditahan. Tapi kalau masih mangkir juga kita jemput,” ungkapnya, Rabu (26/3/2025) siang.
Sementara itu, Aktivis ’98 Acil Lubis memberikan apresiasi kepada Kejari Batu Bara yang telah menetapkan Ilyas Sitorus sebagai tersangka. Tentu saja, penetapan tersebut bukan perkara mudah.
Untuk itu, Acil Lubis mendorong agar Kejari Batu Bara segera melakukan penahanan guna menghindari tersangka kabur dan melakukan proses lobi-lobi yang dapat melemahkan penegakan hukum.
“Kami mendesak Kejari Batu Bara segera tahan Ilyas Sitorus,” pinta Acil tegas.|| Prasetiyo
