21.7 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

Perlawanan Kompol Ramli Sembiring Dinilai Akan Buktikan Tidak Ada Kasus Pemerasan, Tapi OTT KPK

Berita Terbaru

Praktisi Hukum Rion Arios. (Foto: dok. Rion Arios/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Praktisi Hukum Rion Arios menilai bahwa perlawanan Kompol Ramli Sembiring dengan mengajukan Prapid, melaporkan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo ke Kompolnas, Komnas HAM, serta Komisi III DPR RI akan membuktikan tidak ada kasus pemerasan seperti yang diklaim selama ini.

Rion Arios lebih meyakini kasus yang menjerat Kompol Ramli Sembiring lebih kepada OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikarenakan pihak kepolisian hingga saat ini tertutup mengenai kronologis detil, korban hingga bukti pemerasan yang mereka katakan ke publik, hingga akhirnya Kompol Ramli Sembiring merasa hukuman yang diberikan oleh institusinya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Mengapa ada perlawanan dari Kompol Ramli Sembiring kepada atasannya. Dia melaporkan Kapolda dan Kapolri. Kan ini jadi tanda tanya. Publik menjadi ragu bahwa kasus itu merupakan kasus pemerasan seperti kata kepolisian, melainkan memang OTT KPK,” cecar Rion Arios, Jumat (14/3/2025) pagi.

Sederhananya, memang kepolisian menurut Rion Arios harus membebaskan Kompol Ramli Sembiring dan legowo menyerahkannya pada KPK. Apalagi, saat ini rekanan bernama Topan yang ditahan oleh lembaga anti rasuah menjadi bukti kuat keterlibatannya. Bahkan, beberapa personel Polda Sumut juga telah diperiksa secara estafet hingga menyebabkan pembongkaran struktur di Ditreskrimsus pascadiperiksa petugas gedung merah putih itu.

Rion Arios juga mengatakan bahwa penyerahan Kompol Ramli Sembiring kepada KPK ini pun menjadi jalan bagi KPK mengusut kabar tentang adanya aliran dana yang disetor oleh Kompol Ramli Sembiring kepada atasan. Serta kembali memeriksa unit 1, 2, dan 3 guna memperdalam informasi tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum mau mengomentari soal perlawanan Kompol Ramli terhadapnya sebagai atasan.

Diketahui, Kasus Kompol Ramli Sembiring ini merupakan bagian pekerjaan KPK yang tertuang dalam surat perintah nomor Sprin.Lidik-64/Lid.01.00/01/11/2024 tanggal 6 November 2024 yang mempersoalkan dugaan suap dana DAK Disdik Sumut.

Kisah penangkapan Kompol Ramli Sembiring berawal pada akhir tahun 2024 silam. Kala itu, seorang rekanan bernama Topan sempat berjumpa dengan Brigadir Bayu di tempat makan durian di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Di sana sebuah transaksi terjadi, ada sesuatu yang diberikan Topan kepada Bayu

Dari sana pertemuan kedua orang itu berakhir. Bayu langsung bergegas ke sebuah tempat perbelanjaan modern di kawasan Gatot Subroto Medan Petisah dengan di buntuti oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara Topan langsung ditangkap selang beberapa lama Bayu beranjak.

“Jadi si Topan ditangkap, si Bayu dibuntuti bang,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan.

Di Carrefour, Bayu kemudian menjumpai Kompol Ramli Sembiring di sebuah tempat makan di lantai III. Keduanya sempat berpisah hingga akhirnya terjadilah penangkapan oleh KPK.

Keduanya kemudian diserahkan ke Paminal Mabes Polri. Beredar kabar, penyerahan itu dikarenakan sebuah permintaan dari pejabat Polda Sumut kepada Mabes Polri agar keduanya ditangani persoalan etik terlebih dahulu.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya