Kantor Kejari Tebing Tinggi.(Foto: Dokumentasi Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi mengungkap bahwa berkas perkara Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe P19 atau dikembalikan kepada pihak kepolisian untuk dilengkapi.
“Masih p19 bg,” ungkap Kasi Intel Kejari Tebing Tinggi Syahbana Surbakti, Selasa (11/3/2025) siang melalui pesan WhatsApp.
Sayangnya Syahbana Surbakti tidak berkenan memperjelas kekurangan berkas yang harus dilengkapi kepolisian untuk kasus DPO Christoph Munthe, dengan alasan informasi itu merupakan wewenang Kasi Pidum atau Jaksa Penuntut Umum, dan menyarankan Aktual Online menanyakan langsung ke mereka.
“Itu gak bisa aku tanyakan bg. Tanya ke jaksa aja langsung bg,” mintanya.
Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, Kasatreskrim AKP Sahri Sebayang maupun Kasi Humas AKP Mulyono kompak diam terkait tindak lanjut berkas perkara P19 DPO Christoph Munthe.
Penelusuran Aktual Online, sejak 8 orang suruhan DPO Christoph Munthe telah divonis, barang bukti kejahatan seperti mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut yang digunakan untuk mengangkut besi rel kereta api curian, maupun bukti lain tidak ada di Kejari Tebing Tinggi lagi.
Menurut Praktisi Hukum Jauli Manalu, peristiwa tidak adanya barang bukti kejahatan dalam kasus pencurian rel kereta api oleh DPO Christoph Munthe Cs menunjukkan adanya dugaan upaya penghentian kasus di 8 orang pelaku saja oleh polisi.
Kekhawatiran juga muncul ketika berkas perkara P19. Padahal kasus DPO Christoph Munthe merupakan rentetan dari peristiwa pidana yang telah dibuktikan melalui 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.
“Bisa juga P19 ya. Mudah-mudah dugaan adanya penghentian kasus sampai di 8 orang pelaku itu hanyalah dugaan semata. Tapi heran saja mengapa masih ada berkas yang kurang, padahal kasus ini merupakan satu rangkaian dengan pidana yang sudah putus di pengadilan,” sindir Jauli Manalu.
Ia juga mengingatkan agar Kejari Tebing Tinggi tidak main-main dalam kasus ini. Seyogyanya, jaksa lebih serius dan terbuka dengan mempermudah wartawan menggali informasi yang memang wajib diketahui oleh publik.|| Prasetiyo
