Aktualoine.comid- Deli Serdang
Isu majelis hakim MK yang meyidangkan gugatan perkara pilkada no 152 terima suap ternyata benar juga.
Buktinya, gugatan calon bupati Deli Serdang H.Mhd Yusuf Siregar yang berpasangan dengan Bayu Sumantri Agung kandas di MK ahkirnya kandas usai mejelis hakim Suharyono membacakan putusan tersebut
Sebelum putusan di tolak, di 03 di terlebih dahulu majelis hakim membacakan materi gugatan pemohon akan tetapi semuanya ditolak dengan tidak beralasan menurut hukum dan menolak gugatan.
Tentu saja, kandasnya gugatan yang dilakukan calon bupati ini sejak awal sudah diketahui publik sehingga isu suap gugatan tersebut bakal di tolak sudah diketahui masyarakat sehingga isu itu dapat dikaitkan dengan kebenaran yang terjadi terhadap lembaga Mahkamah Konsitusi ini.
Menangapi hal ini, kalangan pengiat anti korupsi serta lembaga swadaya masyarakat atau LSM melihat Fenomena hukum di Republik ini gampang diatur asalkan ada uang.
Menurut LSM lingkar Indonesia Arnold Marpaung SH mengakui bahwa saat ini krisis kebenaran di lembaga hukum sulit di dapat karena rusaknya tatanan hukum.” Ini contoh gambaran bahwa apa yang menjadi buah bibir di kalangan masyarakat tentang lembaga mahkamah konsitusi yang dikaitkan dengan lembaga kalkulator itu benar karena perkara di MK kalau mau menang berdasarkan hitung hitungan angka dengan berakti dapat di jual beli tergantung selera yang boking.” Sebutnya.
Kita contohkan saja, bukti yang diajukan dalam gugatan calon bupati Yusuf siregar dan Bayu Sumantri agung melalui kuasa hukumnya dapat di katagorikan pelanggaran akan tetapi semua diabaykan sesuai pesanan.” Ini negara bakal hancur kalau lembaga Negera bisa di atur.” Sebutnya usai geleng geleng kepala.
Dijelaskan Arnold lagi, sejak awal gugatan yang di daftarkan pemohon ke MK, saya sudah dua kali mondar mandir balik meyaksihkan jalannya persidangan ini akan tetapi drama ataupun sinetron yang dimainkan hakim MK ini sangat pintar karena kita tau mereka ini pemain sinetron yang kawakan dan pandai memainkan peranan.” Harusnya MK ini di bubarkan aja karena orang yang berperkara dia yang untung hanya modal cakap cakap dan keyakinan bisa tarik pucuk.” Sebutnya
Jadi kita bukan keberatan siapa yang di untungkan dari pesta demokrasi ini akan tetapi jangan jadikan gugatan yang diajukan menjadi keuntungan dan harusnya kalau mau dikalahkan biarlah di putusan lihat dulu bukti dan fakta fakta yang diajukan pemohon bukan dengan cara begini inikan namanya pembegalan hukum di tengah jalan.
Hal senada juga diungkapkan warga Deli Serdang Arlan Hrp menang kalah itu biasa akan tetapi saat ini warga di pertontonkan bahwa lembaga hukum Mahkamah Konsitusi (MK) sama sekali tidak.ada gunanya gugatan di daftarkan kalau hasilnya seperti ini periksa dulu bukti dan keterangan saksi kalau tidak sesuai ya silahkan aja putuskan bukan saat ini.
Dengan putusan dismissal yang di bacakan MKÂ ini merupakan presiden buruk dalam mencari keadilan di dalam sengketa pilkada sehingga secara otomatis MK mengaminkan yang namanya kecurangan sehingga untuk mencari pemimpin yang bersih dan amanah akan sulit di dapat di Republik ini.gom
