AKTUALONLNE.co.id JAKARTA ||| Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi mengimplementasikan aplikasi Coretax pada 1 Januari 2025 sebagai langkah modernisasi layanan perpajakan. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah kendala yang mengganggu penggunaan fitur layanan Coretax, yang berimbas pada ketidaknyamanan wajib pajak serta keterlambatan proses administrasi perpajakan.
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan permohonan maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang terjadi. Sebagai respons atas kendala ini, DJP telah mengambil berbagai langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas layanan, yang mencakup:
- Peningkatan Kapasitas Teknologi
- Memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth untuk mendukung stabilitas sistem dan meminimalkan gangguan teknis.
- Penunjukan Penanggung Jawab Administrasi
- Menunjuk penanggung jawab khusus untuk mengelola kegiatan administrasi perusahaan, termasuk proses pembuatan faktur pajak.
- Optimalisasi Pembuatan Faktur Pajak
- Sistem Coretax kini telah mendukung penerimaan faktur pajak, baik dalam format konvensional maupun XML.
- Pembaruan Data Wajib Pajak
- Melakukan pengaturan ulang kata sandi, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta pengaktifan kode otorisasi sertifikat elektronik menggunakan teknologi pengenalan wajah.
- Penyempurnaan Proses Pembayaran
- Memperbaiki aplikasi untuk pembuatan kode billing, pemindahbukuan, serta penyelesaian pembayaran tunggakan terkait Surat Tagihan Pajak (STP) dan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
- Perbaikan Layanan Administrasi Pajak
- Mempercepat proses pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh dan PPN, serta layanan konfirmasi status wajib pajak (WP) dan pengusaha kena pajak (PKP).
DJP juga menegaskan bahwa selama masa transisi implementasi Coretax, wajib pajak tidak perlu khawatir akan pengenaan sanksi administrasi akibat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak. Selain itu, tidak ada beban tambahan yang dikenakan terkait perbedaan sistem antara platform lama dan baru.
Langkah perbaikan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para wajib pajak, sekaligus mendukung transparansi dan efisiensi layanan perpajakan di Indonesia. ||| Binsar. s