26.8 C
Indonesia
Minggu, 19 April 2026

Buntut DPO Christoph Munthe, Propam Mabes Polri Akan Periksa Anggota Polisi Yang Sudah Pindah dari Polres Tebing Tinggi

Berita Terbaru

Polres Tebing Tinggi. (Foto: Prasetiyo/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Buntut dari Daftar Pencarian Orang (DPO) Christoph Munthe yang berperan sebagai otak pelaku pencurian rel kereta api PT. KAI, Propam Mabes Polri menginformasikan bahwa mereka akan memeriksa anggota polisi yang terlibat menangani kasus tersebut, meski sudah pindah dari Polres Tebing.

“Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan memeriksa para saksi lainnya, termasuk para anggota yg sudah pindah dari Tebing (red. Tebing Tinggi),” ungkap penyidik Propam Mabes Polri AKP Lirisman Marbun beberapa waktu yang ditunjukkan Sekretaris Lingkar Indonesia Arnold Marpaung kepada www.aktualonline.co id, Jumat (10/1/2025) siang.

Lanjut Arnold, memang dalam perkara DPO Christoph Munthe, sudah 4 kali kapolres Tebing Tinggi berganti, dan 3 kali kasatreskrim ditukar, namun tidak satupun dari mereka yang mampu menangkap DPO Christoph Munthe.

Mulai dari Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso, AKBP Kunto Wibisono, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, hingga AKBP Simon Paulus Sinulingga dengan Kasatrestrim Polres Tebing Tinggi AKP Wirhan Arif, AKP Junisar Rudianto Silalahi sampai ke AKP Sahri Sebayang.

Namun, semuanya gagal menangkap satu orang DPO yang secara kasat mata hilir mudik di Tebing Tinggi, bahkan keluar masuk Polres Tebing Tinggi.

Sementara itu, Polres Tebing Tinggi baik Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga dan Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono juga terus bungkam soal alasan mereka yang membiarkan DPO Christoph Munthe bebas berkeliaran sejak tahun 2021. Apalagi, fakta bohong mengenai proses hukum terhadap DPO mereka sampaikan kepada publik dibongkar sendiri dengan pernyataan dari Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Melihat kondisi ini, sebenarnya Lingkar Indonesia telah menyarankan cara satu-satunya untuk dapat menangkap sang DPO adalah pengambilalihan penanganan perkara oleh Polda Sumut yang dipercaya mampu menuntaskan penangkapan seorang buronan tanpa bertele-tele dalam berbagai kasus penangkapan.

Misalnya, Polda Sumut pada bulan Oktober 2024 lalu menangkap seorang Anggota DPRD Tapsel inisial ES yang disebut sebagai dalang yang memprovokasi hingga terjadi pengeroyokan terhdap karyawan PT. SAE.

Urusan penangkapan DPO ini juga tidak bisa diabaikan begitu saja hanya karena Kapolres Tebing Tinggi kala itu bukan AKBP Simon Paulus Sinulingga. Sebab, catatan DPO belum dihapus sehingga masih menjadi kewajiban bagi kepolisian untuk melakukan penangkapan, bukan memfasilitasi pelaku kriminal membuat SKCK.

Dalam kasus DPO Christoph Munthe telah terjadi keterlibatan banyak polisi dengan berbagai peran untuk menyembunyikan fakta dan upaya melindungi pelaku tindak pidana. Mulai dari penyebaran informasi bohong oleh Humas Polres Tebing Iptu Mulyono dan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga, upaya mengadakan restorative justice oleh Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang untuk DPO disaat 8 pelaku pencurian rel kereta api sudah menjalani masa hukuman mereka.

Diketahui, dalam fakta persidangan nama anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe berkali-kali disebut telah menyuruh delapan tersangka bergerak melakukan pencurian rel kereta api PT. KAI.

Analisis yang dilakukan oleh Tim Aktual Media Grup, fakta tersebut diuraikan dalam 3 putusan, yakni 325/Pid.B/2021/PN Tbt, 326/Pid.B/2021/PN Tbt, dan 327/Pid.B/2021/PN Tbt.

Misalnya di putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput ditelepon Christop Munthe.

“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” salah satu bunyi penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt.

Berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.

Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.|| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya