21.3 C
Indonesia
Senin, 10 Februari 2025

Kapolres Tebing Tinggi Tutupi Fakta Persidangan, Praktisi Hukum: Anggota DPRD Christoph Munthe Adalah Otak Pelaku Pencurian Rel Kereta Api

Berita Terbaru

Pengadilan Negeri Tebing Tinggi (kiri) dan Screenshoot Putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)

 

 

AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Praktisi Hukum Depris Rolan Sirait menegaskan bahwa Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga telah menutupi fakta persidangan soal Anggota DPRD Tebing Tinggi Christop Munthe dalam pencurian rel kereta api milik PT KAI tahun 2021 silam. Hal ini disampaikan Depris Rolan Sirait merujuk salah satu dari tiga putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, yakni 326/Pid.B/2021/PN Tbt

Melalui putusan tersebut, terdakwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang menceritakan bahwa rel kereta api yang mereka curi dan angkut merupakan perintah dari Christop Munthe. Tepatnya 26 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Puput Ditelpon Christop Munthe.

“Put angkat besi rel kereta api di Jalan Sofyan Zakaria (Sektor 5) Kota Tebing Tinggi dan terdakwa menjawab belum bisa bang masih diluar, nanti jam 9 aku kesana,” ungkap Depris Rolan Sirait membacakan penggalan putusan 326/Pid.B/2021/PN Tbt, Kamis (14/11/2024) siang.

Depris Rolan Sirait pun melanjutkan keterangannya bahwa berdasarkan putusan didapat fakta bahwa Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang kemudian datang dan pergi bersama-sama dengan Christoph Munthe menggunakan mobil miliknya Christoph Munthe nomor polisi BE 2478 AR warna hijau lumut menuju Jalan Syofyan Zakaria Lk.II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi mengangkut rel besi curian mereka.

Keterangan paling jelas juga terdapat di putusan 327/Pid.B/2021/PN Tbt bahwa terdakwa Sutresno alias Bedak dan Herwandi alias Usuf pada 25 September 2021 sekitar pukul 08.00 WIB didatangi oleh Christoph Munthe menawari pekerjaan mencari besi dan akan dibayar Rp2 ribu perkilogram. Bahkan dalam fakta persidang itu, Christoph Munthe juga memodali mereka Rp50 ribu untuk membeli mata gergaji besi.

“Dari dua putusan itu, sudah bisa kita lihat ternyata Christoph ini bukan hanya penadah tapi juga otak pelaku pencurian rel kereta api curian. Nama Christoph bukan sekali disebutkan, tapi berkali-kali. Kok bisa status hukumnya bisa turun ke penyelidikan. Kalau turun menjadi penyelidikan, artinya Kapolres melakukan pelanggaran penetapan status terlapor. Tidak ada pernah sejarahnya dalam hukum penurunan status hukum, yang dikenal itu adalah penghentian penyelidikan dan penghentian penyidikan apabila tidak cukup bukti,” cecar Depris Rolan Sirait.

Melihat kronologi di 3 putusan PN Tebing Tinggi, Depris Rolan Sirait menduga bahwa selain Christoph Munthe, ada orang lain lagi yang merupakan penadah rel kereta api curian sebenarnya. Untuk itu, ia tetap mendesak Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga untuk mengusut penadah sebenarnya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono pura-pura tidak tahu dan mengaku masih akan mengecek putusan PN Tebing Tinggi tersebut.

“Bentar ya bg. Sy croscek dulu,” terangnya melalui pesan WhatsApp.

memberi konfirmasi terkait pernyataannya soal kasus pencurian rel kereta api curian yang melibatkan anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe masih penyelidikan dan berlawanan dengan fakta persidangan.

Berdasarkan penelusuran Aktual Media Grup, Christoph Munthe ditetapkan sebagai tersangka dengan 8 orang lainnya karena ia berperan sebagai penadah rel kereta api curian pada tahun 2021.

8 orang tersangka itu adalah Sutresno alias Bedak, Herwandi alias Usup, Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang, Komando Tarigan alias Endo, Muhammad Syarif Hutagalung alias Syarif, Muhammad Surya Ibrahim Hutagalung alias Surya, dan Erpin Syahputra Siregar alias Erpin.

Berdasarkan putusan perkara nomor 327/Pid.B/2021/PN Tbt Sutresno alias beda divonis hukuman 11 bulan sementara Herwandi alias Usup diberi hukuman 10 bulan. Pada putusan perkara nomor 326/Pid.B/2021/PN Tbt Juni Jul Putra alias Puput, Muhammad Nasir alias Ujang mendapat hukuman yang sama yakni 10 bulan penjara.

Putusan 325/Pid.B/2021/PN Tbt Komando Tarigan alias Endo, Muhammad Syarif Hutagalung alias Syarif, Muhammad Surya Ibrahim Hutagalung alias Surya, dan Erpin Syahputra Siregar alias Erpin menyatakan mereka bersalah dan mendapat vonis 10 tahun penjara.

Meski 8 orang tersebut telah dihukum dengan barang bukti kuat berupa 1 unit mobil Kijang Grand dengan Plat Nomor BE 2478 AR warna Hijau Lumut, 21 batang besi Rel Kereta Api, 1 buah tas ransel Eiger warna hitam, 2 buah gergaji besi, 4 anak mata gergaji besi, namun hinga saat ini seorang tersangka lain yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian tersebut belum mendapat vonis. || Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya