Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Tebing Tinggi || Pengubahan status penyidikan menjadi penyelidikan terhadap Anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe selaku tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian dinyatakan secara terang-terangan oleh Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga di salah satu media online.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono usai kasus Anggota DPRD Tebing Tinggi Christoph Munthe yang menjadi penadah rel kereta api curian milik PT. KAI pada tahun 2021 kembali diungkit dan diberitakan secara terus menerus.
Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum Depris Rolan Sirait menilai bahwa sudah saatnya Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto layak mencopot Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga karena berusaha tidak paham membedakan antara penyidikan dan penyelidikan atau memang berusaha melindungi pelaku tindak pidana dengan mengotak-atik statusnya.
“Pak Kapolda Sumut, sudah bisa itu dicopot Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga. Malu institusi Polri memiliki Kapolres seperti dia yang tidak paham membedakan penyidikan dan penyelidikan,” cecar Depris Rolan Sirait, Minggu (3/11/2024) pagi.
Agar tidak gagal paham Depris Rolan Sirait memberitahukan bahwa Christhop Munthe telah ditetapkan menjadi seorang tersangka atas perannya sebagai penadah rel kereta api curian yang dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/211/IX/Res.1.B/Reskrim tanggal 26 September 2021.
Bahkan, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang juga sudah berupaya mengeluarkan undangan restoratif justice nomor: B/1833/VIII/Res.1.B/2024/Reskrim tanggal 3 Agustus 2024 dengan rujukan Laporan Polisi nomor LP/B/681/IX/2021/SPKT/Polres TT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 26 September 2021 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP.Sidik/211/IX/Res.1.B/Reskrim tanggal 26 September 2021.
“Ada apa Kapolres menyatakan Kasus ini masih dalam Penyelidikan, pasti ada sesuatu ini,”
Diketahui, di salah satu media online Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga melakui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono, Sabtu (2/11/2024) menegaskan bahwa kasus anggota DPRD Tebing Tinggi Christop Munthe selau penadah rel kereta api curian saat ini masih dalam penyelidikan.
“Dalam waktu dekat, akan dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut di Mapolda Sumut. Gelar perkara ini untuk menentukan status perkara pidana tersebut dan langkah apa yang harus dilakukan, hingga tidak terjadi mal administrasi bagi Polres Tebingtinggi khususnya jajaran Sat Reskrim,” ucap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Mulyono.
Meski begitu, sejak 27 Agustus 2024 lalu, Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Sahri Sebayang mengabaikan konfirmasi tim Aktual Online soal kasus tersangka Christoph Munthe yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian yang hingga kini mau dibawa ke ranah restorative justice setelah 7 tersangka lain sudah menjalani hukuman.
Diketahui Christoph Munthe seorang tersangka yang berperan sebagai penadah rel kereta api curian milik PT. KAI pada tahun 2021, hingga saat ini belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian.
Statusnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tidak menjadi batu sandungan dalam karir politik. Bahkan Christoph Munthe tidak hanya lolos membuat SKCK, namun ia juga berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Tebing Tinggi dari partai Perindo.
Kasus itu terjadi pada tahun 2021 silam, ia dilaporkan bersama 7 orang eksekutor yang mencuri rel-rel kereta api milik PT. KAI di Sofyan Zakaria Lingkungan II Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dengan nomor laporan LP/B/681/IX/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA pada 26 September 2021.
Bahkan, hari itu Christoph Munthe bersama 7 orang tersangka lain diperiksa dengan dasar surat perintah penyidikan SP.Sidik/211/IX/RES.1.B/Reskrim tertanggal 26 September 2021, namun tidak berhasil ditahan oleh pihak kepolisian karena jaminan dari petinggi salah satu organisasi masyarakat.
Setelah menjabat sebagai anggota DPRD Polres Tebing Tinggi, kasus Christoph Munthe semakin buram dengan keluarnya undangan restorative justice B/1833/VIII/RES.1.8/2024/RESKRIM tanggal 3 Agustus 2024. Padahal, 7 orang tersangka lainnya telah mendapat serta menjalani hukuman.
Sementara itu, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Simon Paulus Sinulingga yang dikonfirmasi sejak Rabu 30 Oktober 2024 lalu tidak memberikan jawaban yang jelas atas penanganan kasus serta ajakan restorative justice atas perkara Christhop Munthe.|| Prasetiyo
