21.4 C
Indonesia
Jumat, 1 November 2024

Soal Dugaan Nepotisme Rekrutmen Petugas Haji, Torang Rambe: Saya Kira Ini Wilayah Sakral

Berita Terbaru

Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe. (Foto: Ist/Aktual Online)

 

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe menyatakan rekrutmen petugas haji merupakan wilayah sakral untuk dibahas. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi terkait dugaan nepotisme dalam penerimaan petugas haji.

Ia juga menanyakan hal menarik dari permasalahan dugaan nepotisme ini, sehingga diungkit kembali dan ditulis menjadi sebuah berita. Sebab, JL selaku petugas haji diduga karena kedekatan, terjadi di tahun 2023.

“Apa masih menarik lagi. saya kira ini wilayah sakral. yang bersangkutan telah menjalankan tugas. kewajibannya telah diterimanya,” ungkapnya saat diwawancara beberapa waktu lalu.

Torang Rambe berusaha meyakinkan tim Aktual Media Grup bahwa perekrutan JL yang disinyalir itu bukanlah wewenang Kemenag Provinsi melainkan pusat dan telah sesuai Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 220 Tahun 2023.

“itu langsung pusat bang. kita istilahnya gak mau taulah. Jadi intinya, memang beliau itu non ASN. Dia disebut dengan petugas tambahan dengan peraturan dirjen yang lain. Peraturan Dirjen Nomor 220 Tahun 2023. Di situ kalau ketua kloter boleh dari ormas, instansi atau institusi maupun lembaga keagamaan,” ungkap Torang Rambe.

Namun, Torang Rambe berkilah sibuk saat dimintai bukti SK yang dikeluarkan JL, maupun sumber regulasi yang disebutkannya itu.

“Kalau itu nasional bang, kalau kita hanya pemberitahuan surat aja. Nanti kalau senggang waktu, gak papa kita kasih surat-suratnya. Nantilah kita lihat situasi, apalagi Jumat besok, sibukkan,” elaknya.

Sebelumny diberitakan, Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi mulai bungkam saat dikonfirmasi kembali soal dugaan nepotisme rekrutmen petugas haji tahun 2023.

Ia tidak menjawab konfirmasi yang dilakukan Aktual Media Grup sejak Sabtu 26 Oktober 2024, setelah ia melemparkan bola panas persoalan ini kepada Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe.

Hingga berita ini diterbitkan, baik Ahmad Qosbi maupun Torang Rambe juga belum menjelaskan soal Peraturan Dirjen Nomor 220 Tahun 2023 yang menjadi acuan mereka menjawab persoalan bahwa ketua kloter petugas haji bisa diambil dari unsur non ASN dan menjadi wewenang Kemenag RI.

Menurut Keputusan Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Bab III, syarat khusus Ketua Kloter yang pertama kali disebut adalah Pegawai ASN Kemenag.

Sementara unsur perguruan tinggi
Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pondok pesantren merupakan syarat bagi pembimbing ibadah, itupun harus yang pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, serta memiliki sertifikasi pembimbing manasik.

Mekanisme perekrutan dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa para Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) termasuk di dalamnya Tim Pemandu Haji (TPHI) dilakukan oleh daerah mulai tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Sementara itu, wewenang pusat dalam perekrutan PPIH Arab Saudi.|| Prasetiyo

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya