Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi (kiri) dan Ketua Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe (kanan). (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Perekrutan petugas haji pada tahun 2023 disinyalir Kemenag Sumut disinyalir KKN. Bahkan untuk menjawab masalah tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakankemenag) Sumut Ahmad Qosbi dan Ketua Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe saling lempar bola panas.
Peristiwa ini bermula dari tersingkapnya persoalan Ketua Kloter Haji inisial JL yang ternyata bukan merupakan seorang ASN Kemenag namun perwakilan dari salah satu organisasi kemasyarakatan. Padahal, dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji disebut bahwa ketua kloter haruslah ASN.
Kakankemenag Sumut Ahmad Qosbi yang dihubungi Aktual Media Grup, Kamis (24/10/2024) sore menjawab bahwa persoalan JL merupakan urusan Kemenag RI. Sebab, surat tugasnya dikeluarkan oleh pusat, bukan Kemenag Sumut. Mantan Kakankemenag Madina itupun menyarankan agar masalah rekrutmen tersebut ditanyakan langsung kepada Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe.
“JL surat tugas pusat. Biar lebih jelas ini pelaksana teknis petugas haji, komunikasi lah dinda dengan beliau (red. Torang Rambe),” minta Ahmad Qosbi.
Saat dihubungi, Ketua Panitia Seleksi Calon Petugas Haji 1445 H Torang Rambe pun melontarkan jawaban yang sama. Ia bahkan menambahkan bahwa perekrutan JL telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 220 Tahun 2023.
“Jadi intinya, memang beliau itu non ASN. Dia disebut dengan petugas tambahan dengan peraturan dirjen yang lain. Peraturan Dirjen Nomor 220 Tahun 2023,” ungkap Torang Rambe.
Namun, Torang Rambe berkilah sibuk saat dimintai bukti SK yang dikeluarkan JL, maupun sumber regulasi yang disebutkannya itu.
“Kalau itu nasional bang, kalau kita hanya pemberitahuan surat aja. Nanti kalau senggang waktu, gak papa kita kasih surat-suratnya. Nantilah kita lihat situasi, apalagi Jumat besok, sibukkan,” elaknya.
Berdasarkan Keputusan Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 350 Tahun 2023 tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji dan Pendukung Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Bab III, syarat khusus Ketua Kloter yang pertama kali disebut adalah Pegawai ASN Kemenag.
Sementara unsur perguruan tinggi
Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pondok pesantren merupakan syarat bagi pembimbing ibadah, itupun harus yang pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya, serta memiliki sertifikasi pembimbing manasik.
Mekanisme perekrutan dalam regulasi tersebut juga diatur bahwa para Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) termasuk di dalamnya Tim Pemandu Haji (TPHI) dilakukan oleh daerah mulai tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Sementara itu, wewenang pusat dalam perekrutan PPIH Arab Saudi.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Aktual Media Grup juga masih kesulitan mencari Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 220 Tahun 2023 yang diakui Torang Rambe menjadi acuan bahwa ketua kloter boleh diambil dari unsur organisasi kemasyarakatan. Apa benar ada.|| Prasetiyo
