Ketua DPD Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumut Jauli Manalu. (Foto: Ist/Aktual Online)
AKTUALONLINE.co.id – Medan || Ketua DPD Cahaya Kemenangan Prabowo (Cakep) Sumut Jauli Manalu mendesak Plt. Wali Kota Medan Aulia Rahman segera memecat IL dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan maupun statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mengingat IL merupakan seorang PNS, Jauli Manalu menerangkan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS yang telah diubah menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990 dinyatakan PNS laki-laki dapat berpoligami jika istrinya tidak dapat menjalankan kewajiban, cacat badan tidak dapat sembuh, dan tidak dapat memberi keturunan.
Yang pasti, dalam syarat akumulatif, poligami boleh dilakukan PNS laki-laki jika mendapat persetujuan tertulis serta memiliki penghasilan yang cukup dibuktikan dengan keterangan pajak penghasilan serta ada jaminan tertulis ia bisa berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya.
“Kami Cakep Sumut mendesak agar Plt Wali Kota Medan memecat IL dari jabatannya sebagai Kadishub Kota Medan maupun dari PNS nya. Ini ada regulasinya loh. Ini bukan mau membeberkan privasi, dia itu PNS dan seorang Kadis, ada aturannya. Kalau sipil, tidak perlu ada aturan minta izin atasan, cukup saksi keluarga, izin istri, akad ya sah,” tegasnya, Kamis (24/10/2024) siang.
Bahkan, dilanjutkan Jauli Manalu bahwa perempuan dalam aturan itu dilarang menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat sebelum mendapat izin dari atasan. Jika aturan tersebut dilanggar maka baik PNS laki-laki maupun perempuan terkait akan mendapat sanksi berupa pemecatan secara hormat.
Langkah pemecatan tersebut juga menjadi wewenang Plt Wali Kota Medan Aulia Rahman sebagaimana amanah dalam PP Nomor 96 Tahun 2000 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Hal penting lain yang perlu diingat, selama ini keberadaan IL terus membuat gaduh dengan kebijakan kontroversi hingga menimbulkan gesekan fisik di lapisan masyarakat. Bahkan, Program-program yang dicanangkan juga gagal pada akhirnya dan menguap begitu saja.
Jauli Manalu khawatir, mempertahankan IL sebagai pejabat dan PNS sama saja akan memperkeruh ketertiban sosial, bahkan memperburuk pemerintahan Kota Medan saat ini dan mendatang karena berkerjasama menutupi pelanggaran yang dilakukan oleh PNS dengan beristri lebih dari satu tanpa izin istri maupun atasan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, Kabar pernikahan sirih antara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan IL dengan Kasubag Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) MS membuat geger publik.
Pernikahan sirih itu dilakukan IL sekitar tahun 2020, dengan status beristri 1 dan anak 3. Sementara itu, MS juga kala menjalin hubungan terlarang masih berstatus istri orang dengan 2 orang anak, hingga akhirnya hubungannya dengan J sang suami kandas imbas kedekatan dengan sang kadis.
Aktual Media Grup juga berusaha memperjelas fakta pernikahan sirih tersebut dengan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08216303**** milik IL dan 08136145**** punya MS sejak 28 September 2024. Sayangnya, hingga sekarang tidak dijawab.
Mengingat keduanya yang sulit dijumpai di kantor, Aktual Online akhirnya mengirimkan keduanya konfirmasi secara tertulis lewat pos 2 Oktober 2024. Hingga berita ini diterbitkan, baik IL maupun MS belum juga mau menjawab.
Berdasarkan informasi dari narasumber yang meminta identitasnya disembunyikan, keduanya kerap bertemu baik secara privat maupun terbuka di tempat umum dan acara keluarga. Namun, hubungan spesial ini tidak terungkap karena keduanya lihat memainkan perannya. Apalagi, kecurigaan itu bisa ditepis mengingat keduanya pernah satu dinas.|| Prasetiyo
