AKTUALONLINE.co.id TOBA |||
Bawaslu Sumatera Utara melaksanakan Sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan Produk hukum non peraturan Bawaslu di Balige Kabupaten Toba Sumatera Utara, Selasa, (22/10/2024)
Kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat mengetahui sanksi setiap pelanggaran Pemilukada, baik sanksi kode etik, pidana dan sanksi administrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani, Daniel Pasaribu, dan Japarlin Napitupulu hadir dalam dan memberikan sambutan dan berharap agar masyarakat memahami mana yang boleh dan tidak dalam melaksanakan tahapan Pemilukada.
Sekitar dua ratus orang undangan yang hadir seperti GP Ansor, NU Toba, FKUB, Tokoh adat, Aliran kepercayaan (Parmalim) dari berbagai sekolah seperti dari SMA BTB, STIKES Arjuna dan lainnya.
Ketua Bawaslu Sumatera Utara Payung Harahap mengatakan bahwa Pemilukada merupakan pesta rakyat.
“Kalau hanya sedikit yang terlibat, maka pesta itu kurang semangat. Oleh karena itu, dalam kata sambutan yang disampaikan oleh ketua Bawaslu (Sahat-red) bahwa memang kami memiliki prinsip penyelenggaraan Pilkada ini, terutama di bidang pengawasannya harus melibatkan masyarakat untuk menjadi pengawas partisipatif. Oleh karena itu, bahwa kegiatan ini adalah memberikan penjelasan kepada kita bahwa masyarakat harus terlibat secara aktif tidak bisa hanya selaku penonton,” terang Payung Harahap.
Dua orang narasumber DR. Maimanah Angkat S.Sos dosen dan sekaligus pemerhati pemilu, Kejaksaan Negeri Balige Togi P.O Hasibuan Kepala Seksi Pidum memberikan pemaparan terkait Pemilukada.
Kedua narasumber menjelaskan bagaimana tahapan Pemilukada harus dilaksanakan dengan tidak melanggar aturan, termasuk batas nilai pemberian barang yang diperbolehkan besaran nilainya dan larangan kampanye di sekolah dan rumah ibadah serta larangan pemberian uang dan menjanjikan sesuatu.
“Metode kampanye boleh dilakukan seperti pertemuan terbatas tatap muka dan dialog, debat publik, debat terbuka terpasang calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa, cetak dan media elektronik dan kegiatan lain yang tidak melanggar Larangan Kampanye dan ketentuan Peraturan Perundang Undangan,” jelas Maimanah Angkat.
Sementara Kasipidum Kejaksaan Negeri Balige Togi Hasibuan menjelaskan sanksi pidana terhadap pelanggaran Pemilukada berupa sanksi dan ancaman hukumannya.
“Larangan saat kampanye tidak diperbolehkan diikuti kepala desa, perangkat desa, BPD, PNS dan TNI Polri,” terang Togi Hasibuan.
Sesi tanya jawab juga dilakukan dalam sosialisasi dan implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu kepada peserta terkait dengan proses kampanye yang sedang berlangsung hingga tiga hari sebelum Pemilukada 27 November 2024.||| Riivi Hamdani AR
Editor : Zul
