24.3 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Dua Pekan Ditunda, Gugatan Lapangan Merdeka Medan Kembali Digelar

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan || Usai dua pekan sempat ditunda, sidang gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan kembali digelar dengan agenda keterangan ahli dari para tergugat.

Ada dua orang ahli yang dihadirkan yakni, Isnen Fitri dan Ar. Soehardi dalm sidang yang dilakukan Selasa (15/10/2024) siang sekitar pukul 11.50 WIB di ruang Chakra 4  Pengadilan Negeri Medan dengan Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, Hakim Anggota Lucas Sahabat Duha dan Vera Yetty, serta Panitera Pengganti Sunardy.

Soal revitalisasi dan penerapannya yang Isnen Fitri menjelaskan bahwa revitalisasi adalah sebuah tindakan untuk menghidupkan kembali aktivitas pada suatu gedung/bangunan atau suatu kawasan yang mulai redup. Lalu memvitalkannya dengan menambah aktivitas/fungsi baru didalamnya.

“Dalam ilmu pelestarian, ada 3 hal tindakan pelestarian antara lain perlindungan, pemanfaatan atau pengembangan. Dalam hal Lapangan Merdeka, yang dilakukan Pemko adalah tindakan pengembangan. Yakni  merevitalisasi, menggunakan konsep adaptasi dan modernisasi,” ungkapnya.

Hal itu dilakukan mengingat perkembangan yang terjadi di sekitar lapangan Merdeka, dan antisipasi perkembangan ke depan kota Medan. Seperti masalah parkir, transportasi dan aktivitas sosial di Lapangan Merdeka.

Lanjutnya, revitalisasi semacam itu juga dilakukan oleh negara-negara lain termasuk Indonesia, seperti Lapangan Karebosi Sulawesi Utara, alun-alun Bandung dan Lapangan Kota di Surabaya.

Dibawah lapangan karebosi misalnya, dibangun pusat perbelanjaan dan aktivitas baru. Di bawah alun-alun Bandung dibangun sarana parkir. Itu sudah dilakukan. Hal itu tidak bisa dihindari karena kebutuhan akibat dari perkembangan kota itu sendiri.

Soehardi selaku arsitek, dalam sidang pemaparannya lebih cenderung menjelaskan soal desain revitalisasi Lapangan Merdeka Medan dan prosesnya.

Sementara itu Miduk Hutabarat dari Koalisi Masyarakat Sipil Medan – Sumatera Utara Peduli Lapangan Merdeka Medan menganggap penjelasan kedua ahli itu tidak relevan.

Pasalnya, pada waktu memberikan contoh itu, Ahli tidak mendahului penjelasan mengenai perihal persamaan dan perbedaan antara lapangan Merdeka Medan dengan ketiga kasus di Lapangan Karebosi Sulawesi Utara, alun-alun Bandung dan Lapangan Kota di Surabaya yang ahli sebutkan.

“Mengingat, walaupun keduanya sama-sama lapangan tetapi jelas berbeda dari latar belakang dan sejarah yang melekat pada lapangan. Tentu hal itu akan menjadi soal, jika perbedaannya tidak disampaikan,” cecar Miduk Hutabarat.

Diingatkan kembali oleh Miduk Hutabarat, pemanfaatan lahan diatas Lapangan Merdeka Medan di luar kendali fungsi utamanya, maka dikhawatirkan berpotensi menggeser nilai-nilai signifikan yang melekat.

Maka Koalisi mengambil tindakan penyelamatan untuk membebaskan Lapangan Merdeka Medan dari bangunan-bangunan di atas keempat sisinya. Termasuk kantor polisi.

Tahun 2020, Koalisi kemudian menggugat Walikota Medan untuk menetapkannya sebagai Cagar Budaya. Tepatnya sebagai Cagar Budaya Nasional, Situs Proklamasi. Hasilnya, koalisi menang di PN Medan pada Rabu, 14 Juli 2021.

“Sayangnya delapan bulan kemudian, Walikota langsung merevitalisasinya. Cilaka duabelas. Dan tindakan Walikota merevitalisasi Lapangan Merdeka, melalui penunjukan Soehardi sebagai Arsiteknya, bukanlah apa yang kita maksud sebagai tindakan bunuh diri. Perihal itu lebih tepat disebut tindakan merusak Tanah Lapang Merdeka,” ungkap Miduk Hutabarat pedas.

Bagi Koalisi Masyarakat Sipil Medan – Sumut Peduli Lapangan Merdeka Medan, Walikota dan Arsitek Soehardi telah merusak status cagar budaya Lapangan Merdeka Medan. Fungsi lapangan bersejarah tersebut yang harusnya sebagai ruang publik, malah dilobangi tanahnya di empat sisi sedalam 8 meter demi membuat pusat jajanan, bioskop, ruang perjamuan dan layanan publik dinas.|| TAS

 

Editor: Prasetiyo

 

 

Baca Selanjutnya

Berita lainnya