AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Pasca serah terima jabatan Kapolrestabes Medan dari Kombes, Pol,Dr, Teddy,J,S, Marbun, S,H M,Hum kepada Kombes Pol, Gideon A, Setyawan, SIK, M, Hum yang Baru saja dilantik oleh Kapoldasu, Irjen, pol, Whisnu Hermawan Febryanto, SIK, M, H. yang dilaksanakan di Mapolda Sumatera Utara. Rabu, 9/10/2024.
Kedatangan Kapolrestabes Gideon langsung disambut oleh komisioner KPU Kota Medan diantaranya dari Divisi Sosialisasi pendidikan pemilih partisipasi masyarakat dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe,Divisi Hukum dan Pengawasan Zefrizal, serta dari Divisi perencanaan data dan informasi Saut Haornas Sagala.
Dalam kunjungan kerja perdananya ke kantor KPU kota Medan, beliau bercengkerama terlebih dahulu bersama siswa siswi SMA Negeri dikota Medan.
Adapun kehadiran siswa siswi SMA Negeri ini sebelumnya melaksanakan sosialisasi tata cara pemilh pemula di kantor KPU kota Medan.
Lebih lanjut Kapolres juga menegaskan pada prinsipnya jajaran kepolisian khususnya Polrestabes Medan Mendukung tahapan tahapan yang dilakukan oleh KPU kota Medan dan Bawaslu.
“Sebagai orang baru kita kan pingin tau juga situasinya. kita komunikasikan dalam Konteks pengamanan Dan sebagainya”
Serta pentahapan pentahapan yang sudah dilakukan dan mana titi uji membutuhkan Pengamanan,” pungkasnya.
Saat ditanya awak media komisioner KPU Bobby Niedal Dalimunthe mengatakan, KPU Menyambut baik terkait kunjungan yang dilakukan Kapolrestabes Medan pasca pisah sambut yang baru dilaksanakan. dan juga perlunya tukar informasi terkait dengan pelaksanaan teknis penyelenggaraan pilkada serentak yang dimana melibatkan Polri dalam ini Kamtibmas, KPU kota Medan perlu juga membutuhkan Institusi kepolisian dalam hal pengawalan Logistik yang disediakan oleh KPU kota Medan. Imbuhnya.
Adapun kampanye yang dilakukan mulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Lebih lanjut beliau mengatakan KPU kota Medan juga sudah mengeluarkan titik titik pemasangan APK dimana boleh dan tidak boleh dan sudah menyampaikan kepada Paslon pilkada melalui team penghubung di kegiatan rakort terkait penjabaran PKPU tentang teknis kampanye dan keputusan KPU RI tentang pelaksanaan kampanye disitu termuat tentang metode metode kampanye yang boleh dilakukan dan juga yang tidak boleh dilakukan, Imbuhnya. ||| Rivi
Editor : Zul
