AKTUALONLINE.co.id – Perspektif || Pada tanggal 22 September 2024 KPUD akan menetapkan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) baik Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota selanjutnya pada tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024 ditetapkan masa kampanye.
Buku berjudul Manajemen Kampanye (2018) karya Antar Venus telah mendefinisikan bahwa kampanye merupakan serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dan dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu, dengan tujuan menciptakan efek kepada sejumlah besar khalayak.
Dalam pesta demokrasi di daerah yang dimaksud dengan kampanye adalah kegiatan peserta pemilihan kepala daerah atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilihan kepala daerah untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, hingga citra diri peserta pemilihan kepala daerah.
Lebih luas lagi, kampanye diartikan sebagai proses pendidikan politik kepada Masyarakat dalam pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan, rapat umum, debat Pasangan Calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan.
Apa yang harus di perhatikan oleh Pemilih untuk menentukan pilihannya dalam menentukan calon pemimpin di pilkada, ada tiga hal yaitu etikabilitas, intelektualitas dan elektabilitas
Etikabilitas secara bahasa kata berawal dari kata ‘etika’ yang lahir dari bahasa Yunani yakni ethos yang artinya tampak dari suatu kebiasaan. Dalam hal ini yang menjadi perspektif objeknya adalah perbuatan, sikap, atau tindakan manusia.
Pengertian etika secara khusus adalah ilmu tentang sikap dan kesusilaan suatu individu dalam lingkungan pergaulannya yang kental akan aturan dan prinsip terkait tingkah laku yang dianggap benar.
Sebagai contoh etika dalam bidang politik adalah mundurnya Menteri Sosial Tri Rismaharini satu hari setelah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur. Memang cara norma hukum tidak ada keharusan berhenti namun secara etika dan rasionalitas saja kita sudah memastikan bahwa untuk memenangkan kontestasi dalam pilkada dibutuhkan waktu yang sangat padat.
Maka tidak mungkin untuk memenangkan kontestasi pilkada masih harus membagi pikiran dan waktu secara bersamaan dalam mengurusi Kementerian Sosial. namun demikian masih banyak diantara Bakal calon kepala daerah yang mau menjabat tapi tidak mau berhenti dari jabatan sebagai Walikota-Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati. Fenomena ini menunjukan bentuk kerakusan dan keserakahan atas jabatan.
Selanjutnya adalah intelektualitas atau kecerdasan merupakan mutu kecendekiaan, kepandaian atau kepintaran seseorang yang ditujukan untuk menyatakan kebenaran yang bermaslahat bagi banyak orang atau masyarakat.
Pemilih harus melihat dari setiap kampanye yang dilakukan oleh calon Kepala Daerah bagaimana calon dapat mengetahui masalah-masalah yang ada ditengah masyarakat dan apa solusi yang ditawarkan, karena kemampuan seorang calon mampu menuangkan pikirannya menjadi konsep solusi dari masalah yang ada ditengah masyarakat.
Ada calon yang mungkin sangat berlebihan dalam memberikan solusi yang dalam waktu 5 tahun masa jabatannya itu mustahil untuk dilaksanakan yang akhirnya sebagai mimpi, kemampuan intelektual adalah memberikan solusi yang dalam kurun waktu yang cepat dan memberikan efek langsung kepada masyarakat.
Terakhir adalah elektabilitas yakni tingkat keterpilihan calon untuk memenangkan kontestasi. Maka harus diperhatikan oleh pemilih terkadang untuk meningkatkan elektabilitas calon banyak memberikan iming-iming kepada pemilih baik itu dalam bentuk janji-janji, pemberian sembako bahkan memberikan uang tunai agar pemilih dapat memilih calon.
Selain itu ada juga cara untuk meningkatkan elektabilitas dengan pencitraan diri yang sesungguhnya itu bukan menggambarkan dirinya, pencitraan ini dapat memberikan dapak simpati, dan belas kasih dari pemilih, dengan demikian pemilih tidak terjebak oleh pencitraan yang dilakukan oleh calon.
Sangat penting bagi pemilih untuk melakukan penilaian sebelum memilih calon kepala daerah, bila kita memilih hanya melihat pencitraan diri, pemberian sembako bahkan uang tunai atau karena paksaan dari seseorang untuk memilih calon kepala daerah, bukan menilai dari etikabilitas dan intelektualitas.
Maka jangan disalahkan bila mana nanti calon menjadi pemimpin Kepala Daerah hanya memikirkan diri dan golongannya saja bahkan Masyarakat tidak menjadi objek pembagunan di daerahnya, maka jadilah pemilih yang cerdas. || Teguh Satya Wira (Penulis adalah akademisi STIM Sukma Medan)
Editor: Prasetiyo
