27.1 C
Indonesia
Senin, 17 Februari 2025

Polres Batu Bara Rilis Hasil Pengungkapan Narkotika Selama Dua Pekan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Batu Bara || Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb didampingi Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi merilis pengungkapan kasus selama dua pekan yang mereka tangani.

Terdapat 22 kasus dengan melibatkan 29 tersangka, seorang diantaranya perempuan. Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita Narkotika jenis sabu seberatĀ  1.023,59 gram dan Narkotika jenis daun ganja kering seberat 21,1 Kg serta 3 butir pil ekstasi seberat 1,49 gram.

“Semua itu pengungkapan selama dua pekan,” ungkap AKBP Taufiq, Jumat (30/8/2024) kemarin.

AKBP Taufiq juga menceritakan beberapa proses yang dilewati tim saat pengungkapan peredaran Narkoba. Misalnya untuk kasis 27 Agustus 2024, berdasarkan informasi yang diterima, tim Satres Narkoba dipimpin Kasatres Narkoba AKP Fery Kusnadi melakukan penyelidikan dan pengintaian di pinggir jalan Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat seorang pria yang membawa koper besar yang akhirnya diketahui berinisial IW (62) warga Desa Kaurembok Kecamatan Kambang Tanjong Kabupaten Pidie Provinsi Aceh membawa Narkoba.

Saat diringkus, tim menemukan 21 bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat seberat 21 kg dan 1 gulungan narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat seberat 100 gram.

Kasus lainnya, seorang pria yang akan melintas di Jalan Lintas Sumatera Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara, pada
Minggu 25 Agustus 200 sekitar pukul 13.00 WIB membawa Narkoba.

Atas informasi tersebut tim meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan.
Dua jam kemudian, tim melihat tersangka lewat mengendarai Sepeda Motor Kawasaki KLX, tim langsung menyetop dan mengamankan tersangka I alias M.

Ketika digeledah, ditemukan di dalam tas sandangnya 1 bungkus besar teh Cina berisi Narkotika jenis sabu seberat 1 kg. Juga disita 1 unit Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX Warna Hitam Orange, 1 buah Kartu ATM Bank BRI serta Uang Tunai Rp.147.000.

Terhadap para tersangka
dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun atau seumur hidup.

“Kita masih melakukan pengembangan terhadap jaringan narkotika baik di wilayah Kabupaten Batu Bara maupun di luar wilayah Kabupaten Batu Bara,” tutup AKBP Taufiq Hidayat Thayeb.|| Herman Sitorus

Editor: Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya