27.3 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Kinerja Setahun, Kejati Papua Barat Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Sebesar Rp 700 Miliar

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MANOKWARI|||
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat mencatat kinerja selama setahun terakhir di masing masing bidang.

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kerugian keuangan negara berhasil diselamatkan sebesar Rp 700 Miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Kajati), Muhammad Syarifuddin, SH. MH menyampaikan, nahwa bidang Datun selama setahun terakhir telah melaksanakan 5 kegiatan mewakil kementerian/lembaga dalam memberikan bantuan hukum , salah satunya mewakili Mensesneg Cq Presiden, Pertamina dan Pemprov Papua Barat.

Lebih lanjut disampaikan Syarifuddin, di
bidang Datun memberikan 8 kegiatan pertimbangan hukum terhadap instansi dan lembaga terkait dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 565 miliar dan dari perkara gugatan pertamina Fakfak sebesar Rp 107 miliar lebih.

“Setahun ini, total penyelematan negara yang sudah dilaksanakan Datun mencapai Rp 700 miliar lebih,” terangnya.

Sementara itu, Kajati Papua Barat menjelaskan, di bidang Pidana Khusus (Pidsus) sebanyak 8 perkara penyelidikan dan 10 penyidikan. Diantaranya, 3 perkara sudah masuk dalam tahap penuntutan.

Dibidang Intelegent jelas Syarifuddin, dua hasil penyelidikan juga telah dilimpahkan ke bidang Pidsus. Yakni dugaan Korupsi di Disnaker Trans Papua Barat yang saat ini tengah menunggu pelimpahan ke Pengadilan Tipikor, serta penyalahgunaan kredit usaha rakyat di Bank BRI yang masih dalam penanganan.

Dibidang Intelegent juga , Kejati Pabar periode Januari hingga Juli 2024 telah berhasil mengamankan 16 orang Daftar Pencaharian Orang (DPO) baik yang berasal dari perkara Tipikor/ Pidsus maupun Tindak Pidana Umum. Keberhasilan PAM DPO tersebut, merupakan kerja sama dan dukungan dari Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung R.I.

“Untuk di Pidmil, kita juga sedang tangani dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Kredit Briguna di bank BRI. Perkara ini dilaksanakan dengan koordinasi oditural militer dan DENPOM terkait. Saya optimis semua perkara bisa dituntaskan tahun ini,” terangnya, sembari menyebut sebanyak 50 perkara berhasil diselesaikan dengan metode Restorative Justice (RJ).

“Salah satunya adalah penyalahgunaan narkoba. Kita kembalikan ke balai rehabilitasi,” jelasnya.|||Sahat MT Sirait

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya