AKTUALONLINE.co.id SINGKIL ||| Seorang Jurnalis PT. Media Singkil Video Aceh Singkil, Muhammad Study diadukan oleh pimpinan perusahaan kebun kelapa sawit PT.Socpindo, Desa Lae Butar ke Polres Aceh Singkil. Senin (8/7).
Pengaduan itu lantaran wartawan PT. Media Singkil video Aceh Singkil membuat berita yang berjudul,” Dugaan Pencemaran lingkungan oleh PT. Socpindo Aceh Singkil, beberapa bulan lalu.
Muhammad Study dikonfirmasi Oleh Media Aktualonline.co.id mengatakan, pada saat itu ada salah seorang tokoh di Aceh Singkil yang bernama Yakim Munir mengeluhkan dan meminta kepada PT. Socpindo untuk membersihkan sampah atau limbah yang ada disekitar lahan yang sedang di proses perpanjangan HGU nya, karena perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya pada 31 Desember 2023 lalu, namun tidak membersihkan sampah yang berserakan.
Akibat perihal itu, Yakarim Munir menceritakan dan mengadukan kepada saya sebagai wartawan PT. Media Singkil Video. Setelah mendengar pernyataan Yakarim Munir tersebut Kata Study, dia tidak serta merta percaya begitu saja tetapi langsung datang ke lokasi tersebut.
Setelah melihat langsung kelokasi, kata Study dia melihat banyak limbah plastik, kertas-kertas dan air yang tergenang serta banyak jentik-jentik nyamuk. Bahkan, di sekitar perusahaan juga ada bangunan gubuk milik masyarakat setempat.
“Saya berusaha mengambil foto dan video sebaik mungkin, memang dalam pengambilan gambar tersebut, ada satu pertanyaan yang di permasalahkan dalam BAP di Mapolres Aceh Singkil tadi yaitu”,Apakah hal tersebut merupakan suatu kebiasaan yang mungkin diajarkan oleh pimpinan tertinggi dari PT Socfindo kepada para bawahannya?.
Nah, penggalan kalimat di atas tersebut adalah yang menjadi pembahasan dan pertanyaan dari penyidik terkait pengaduan oleh PT. Socpindo. Namun, saya mejelaskan kepada penyidik bahwa kalimat ini tidak ada maksud untuk mengintimidasi atau menyatakan, tetapi saya hanya mempertanyakan,”kata Muhammad Study.
Kata Study, dia diperiksa oleh penyidik Polres Aceh Singkil lebih kurang selama lima jam dan didampingi oleh Ketua Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) Yakarim Munir dan Muhammad Yahya, SH, Persatuan Advokad Indonesia (PERADI).
“Pemeriksaan tadi, saya ditanya lebih kurang sebanyak 30 pertanyaan dan Alhamdulillah sampai saat ini, pertanyaan tersebut bisa kami jawab,”sebutnya.
Adapun pertanyaan itu salah satunya adalah, apakah PT. Media Singkil Video terdaftar di dewan pers atau tidak, kemudian apakah Muhammad Study pernah mengikuti ujian UKW, selanjutnya apakah ikut di salah satu organisasi wartawan yang terdaftar di Indonesia.
“Pertanyaan itu saya jawab semuanya tidak dan itulah menjadi kelemahan saya,”pungkasnya.
Sementara itu Kuasa hukum Teradu, Muhammad Yahya S.H, membenarkan kliennya diadukan atas penggalangan kalimat pada saat meliput isu lingkungan limbah sampah di PT Socfindo. “Apakah hal tersebut merupakan suatu kebiasaan yang mungkin diajarkan oleh pimpinan tertinggi dari PT Socfindo kepada para bawahannya,” bunyi kalimat narator yang diadukan oleh pengadu.
Kendati demikian, kata Yahya, permintaan klarifikasi ini, pertanyaan penyidik mengarah pada seputaran kerja jurnalistik, dan selama pemeriksaan semua pertanyaan terjawab.
“Proses selanjutnya, teradu menunggu hasil lebih lanjut dari penyidik ketika ada keterangan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” ungkapnya.
Menurut Yahya, pengaduan ini merupakan sebuah kemunduran dalam dunia demokrasi, sebab kebebasan pers telah dijamin didalam UU pers tahun 1999.
Seperti diketahui, jelas Yahya, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menyuarakan suara suara dari pelosok negeri kepada dunia luar.
“Jika memang ada keberatan atas isi pemberitaan, UU pers telah menyediakan salurannya, bisa ke dewan pers untuk diuji terkait kaedah jurnalistik,” imbuhnya.
Ia pun meminta penyidik harus paham dan bisa membedakan mana unsur perbuatan kesengajaan mencemarkan nama baik dengan produk berita.
Sebab, lanjut Yahya, karena produk berita itu telah disediakan namanya saluran baik itu hak jawab, hak koreksi kepada mereka yang merasa keberatan.
“Semua hak itu telah diberikan oleh klien kita, baik melalui pesan singkat WhatsApp kepada jajaran manajemen PT. Socfindo. Jika ingin memberikan sanggahan ataupun klarifikasi,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Penyidik kepolisian Satreskrim Polres Aceh Singkil mengeluarkan surat permintaan klarifikasi terhadap seorang wartawan atas pengaduan pimpinan PT. Socfindo. Surat itu dengan nomor B/752/VII/Res.2.5/2024/Reskrim, teradu diminta menghadiri undangan klarifikasi pada hari ini, Senin (8/6/2024).
Teradu diadukan atas dugaan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik pimpinan PT. Socfindo atas pemberitaan PT. Media Singkil Video.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan pasal 45 ayat (4), jo pasal 27A dari UU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. ||| Gunawan