AKTUALONLINE.co.id – Medan II PT. Torganda bekerjasama dengan Sri Antoni selaku mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Tambusai Utara Kabupaten Kampar (red. Rokan Hulu) Provinsi Riau menyerobot 700 Ha tanah milik Sahat Panjaitan untuk ditanami sawit.
Sahat Panjaitan, Rabu (26/6/2024) siang mengaku penyerobotan itu bermula setelah pembelian tanah dengan bukti cara ganti rugi pada tahun 1997. Tanah tersebut ia beli dari masyarakat dan surat-suratnya diurus langsung oleh Sri Antoni yang saat itu menjabat Sekdes.
Waktu Sahat Panjaitan yang padat menjadi alasan baginya tidak bisa mengurus tanah seluas 700 Ha tersebut, sehingga pada Tahun 1999 ia memberikan kuasa kepada Sri Antoni untuk menjual atau memitrakan kepada pihak ketiga dengan syarat harus tetap menghubungi atau berkoordinasi kepadanya.
Tiba-tiba tahun 2001, Sri Antoni menjalin kerjasama dengan PT. Torganda dengan bukti ikatan akta notaris nomor 44. Sayangnya, kemitraan tersebut tidak disampaikan kepada Sahat Panjaitan.
“Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, objek Tanah seluas 700 Ha yg dikenal dengan kebun TKD dan TG itu milik Sahat Panjaitan, klien kami dan itu sudah pernah dilakukan pengukuran ketika proses pemeriksaan laporan oleh pihak kepolisian Sektor Tambusai Utara. Bukti-bukti ada semua. Namun, sekarang masih dikuasai PT. Torganda dengan alasan kerjasama dengan Sri Antoni mantan sekdes. Klien kami tidak tahu soal kerjasama itu. Saat ini kami telah persiapkan langkah hukum untuk Sari Antoni dan pihak-pihak yang terlibat serta PT. Torganda sebagai pihak yg saat ini mengelola tanah milik klien kami,” terang Hendri Saputra Manalu kepada Aktual Online.
Sebagai pemilik aset yang sah, Sahat Panjaitan merasa dicurangi dan telah melaporkan tindak pidana terebut ke Polsek Tambusai Utara namun terhenti karena Sri Antoni bermohon agar diselesaikan secara kekeluargaan. Hingga 2024 janji penyelesaian itu tidak juga terealisasi.
Sri Antoni yang disebut-sebut sebagai dalang utama penyerobotan tanah milik Sahat Panjaitan sulit dihubungi. Kabarnya, mantan Sekdes Tambusai Utara ini sering gonta-ganti nomor.
Sementara itu Direktur Utama PT Torganda Sabar Ganda Sitorus tidak mau menjawab pertanyaan soal kepemilikan lahan 700 Ha yang mereka usahai sawit. Namun ia memastikan pihak perusahaan tidak akan mengambil langkah apapun untuk menyelesai persoalan tersebut.
“Tidak ada langkah yg di tempuh perusahaan. Knp perusahaan harus mengambil langkah.. tolong di bantu pengertiannya,” terangnya melalui pesan WhatsApp.II Prasetiyo
