AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang II Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil membekuk Yopi Hermawan Tarigan, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi pada April lalu.
Menurut keterangan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago, Jumat (21/6/2024) pagi, pelaku Yopi Hermawan Tarigan ditangkap di kawasan Desa Sigara-gara pada 19 Juni 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
kompol Faidir Chaniago menerangkan bahwa Yopi Hermawan Tarigan empat adalah pelaku curanmor yang pada 16 April 2024 sempat mencuri sepeda motor milik Halimah Tussakdiyah, warga Jalan Pertahanan Gang Tangkahan Batu Desa Sigara-gara.
Korban di Polsek Patumbak melaporkan bahwa sepeda motornya jenis matik BK 5870 AJV hilang pagi hari saat diletakkan di teras rumah dengan kunci lengket di kendaraan.
“Korban membuat pengaduan ke Polsek Patumbak, katanya motornya hilang saat parkir. Langsung kami lacak pelakunya. Kemarin 19 Juni 2024 baru kami tangkap,” terangnya.
Atas kasus tersebut Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun melalui sambungan video di handphone Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago mengingatkan kepada masyarakat juga mengingatkan untuk berhati-hati meletakkan kendaraannya.
Ia menekankan agar masyarakat tidak sesekali meninggalkan kendaraan dengan kunci lengket di sepeda motor atau mobil. Jika perlu, pemilik kendaraan harus memasang kunci ganda agar lebih aman.
“Kami mengimbau jangan teledor, sembarangan meletakkan kendaraan. Jika perlu kasih kunci ganda,” imbaunya.
Sementara itu, korban Halimah Tussakdiyah mengucapkan terimakasih kepada Polsek Patumbak dan Polrestabes Kota Medan yang telah membantunya mencari pelaku untuk dihukum karena telah mencuri sepeda motor kesayangannya.II Antoni Pakpahan
Editor: Prasetiyo