AKTUALONLINE.co.id – Medan II Demonstrasi di pertengahan Mei ini, Jaringan Masyarakat Mandiri Sumatera Utara (JMM) Sumut agak sangar. Sambil memanjat pagar hingga 3 meter, mereka berteriak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJM) Sumut atas kasus korupsi anggaran jalan sebesar Rp49 miliar.
Koordinator Aksi Ridos, Rabu (15/5/2024) siang membeberkan bahwa BBPJM Sumut diduga adanya kecurangan dan sarat monopoli dalam menentukan pemenang tender kontrak 07/KTR-APBN/Bb-2.Wil S.3/
PPK.3.5.2023, tanggal 21 Juli 2023 preservasi Jalan Lahusa-Gomo di Kabupaten Nias Selatan.
“Periksa Kepala BBPJN, bongkar dugaan korupsi proyek BBPJN preservasi Jalan Lahusa-Gomo di Kabupten Nias Selatan dengan nilai 49 Milyar rupiah Ta 2023 bersumber dari APBN, sebab disitu telah diduga adanya kecurangan dalam proses untuk penentu pemenang tender,” teriak Ridos.
Lanjut Ridos, pihaknya melihat PT. RSR merupakan rekanan bentukan yang telah dipersiapkan untuk menang di setiap tender BBPJM Sunut.
Selain Kepala BBPJN Sumut, Ridos juga meminta seluruh pihak seperti PPK dan rekanan diperiksa oleh Kejatisu untuk membuktikan fakta dibeberkan JMM Sumut di depan kantor lembaga berlogo timbangan ini.
“Untuk itu kami hadir meminta Kajatisu begitu pula Kapolda Sumut menggunakan tongkat komando perintahkan segera tim bongkar dugaan korupsi, monopoli dan kecurangan dalam proyek preservasi Jalan Lahusa-Gomi di Kabupaten Nias Selatan dengan pagu Rp49.471.764.523 yang bersumber dari APBN 2023,” tutupnya. II Prasetiyo