20.9 C
Indonesia
Senin, 20 Januari 2025

Pelaku Penggelembungan Suara Caleg Lolos 10 Besar PPK Patumbak

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Deli Serdang II Para Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pelaku penggelembungan suara caleg saat Pemilu 2024 diloloskan kembali oleh KPU Deli Serdang, bahkan masuk 10 besar menurut urutan nilai hasil seleksi tertulis berbasis komputer yang dilaksanakan 6 Mei 2024 kemarin.

Mereka adalah Dani RIS Sidabutar, M Fadil Fikri Kusyanda, dan Dwi Puji Pangesty. Mengejutkan, terdapat satu nama diantaranya merupakan mantan PPK tahun 2019 Sumardi yang tercatat pernah dipecat karena terbukti terima uang untuk memenangkan salah satu caleg.

Penggelembungan tersebut terbukti dengan dilakukannya penghitungan suara ulang di tingkat Kabupaten pada 6-10 Maret di kantor KPU Deli serdang yang kemudian dipindahkan ke salah satu hotel di kawasan Batang Kuis.

Pantauan Aktual Online saat itu, terbukti terbukti suara seorang caleg inisial O dari partai lama berwarna merah bertambah suaranya sekitar 3000 lebih, ditambah dengan suara penggelembungan dari Kecamatan Deli Tua. Tentu saja, penggelembungan ini merugikan beberapa caleg lain seperti TS dari partai sama dan KT dari partai warna biru.

Ada juga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Eben Amaldi Hasugian yang pernah disidang oleh Panwaslu Kecamatan Patumbak 24 Februari 2024 dan mengaku melakukan pembukaan kotak suara serta memindahkan kertas pleno tanpa disaksikan Panwas, PPK, maupun saksi partai.

Akibatnya, penghitungan suara terhambat karena kertas pleno sempat tidak ditemukan di kotaknya. Sehingga Panwas Patumbak memberikan rekomendasi secara tertulis agar penghitungan suara tidak rusuh dan berjalan lambat. Sementara Ricky Yuridistira merupakan KPPS yang ikut membantu perhitungan yang dipersoalkan di tingkat Kabupaten.

Penggelembungan yang dilakukan oleh PPK Patumbak setelah penetapan pleno di tingkat kecamatan itu secara tidak langsung berimbas kepada tidak diloloskannya kembali 3 komisioner panwaslu Patumbak dalam pemilihan anggota panwas exsiting. Padahal, otak-atik data bisa dilakukan secara mudah oleh pemegang akun, meskipun telah ditetapkannya pleno.

Namun aneh saja, usai ketahuan menggelembungkan suara, hukuman tidak diberlakukan pada seluruh komisioner PPK. Usut punya usut, caleg O yang digelembungkan suaranya memiliki satu nasab organisasi pada komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.

Sementara itu Direktur Lingkar Indonesia Abel Sirait menilai bahwa KPU Deli Serdang dan Bawaslu Deli Serdang patut diawasi serius oleh publik. Ia pernah memiliki pengalaman pernah melaporkan tindak pelanggaran dalam tahapan pendaftaran calon legislatif. Namun hingga Pemilu 2024 habis, kabar lanjutan laporan tersebut tidak pernah terdengar.

Sama halnya dengan kelulusan dari mantan anggota PPK Patumbak bermasalah ini. Adapun tahapan laporan masyarakat yang dibuka, tetap saja keputusan di tangan tangan komisioner.

“Percuma saja kita lapor-lapor. Buat tanggapan. Kuasa ada pada komisioner. Meskipun begitu, lihat saja apa yang akan terjadi terjadi nanti. Sebaik-baiknya bangkai disimpan aka tercium juga,” tegasnya.II Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya