26.6 C
Indonesia
Sabtu, 18 April 2026

Kejati Sumsel Limpahkan Tahap II Tersangka Oknum Notaris Perkara Dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari 

Berita Terbaru

 

 

AKTUALONLINE.co.id PALEMBANG|||Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melimpahkan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Tersangka EM (Selaku Notaris di Palembang) terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, Jumat (19/4/2024

Lebih lanjut disampaikan Vanny Yulia, terhadap Tersangka EM dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1715/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 19 April 2024.

Penahanan terhadap tersangka lanjut Vanny Yulia lagi, terhitung mulai hari ini sampai 20 hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIA Palembang dari tanggal 19 April 2024 sampai dengan 08 Mei 2024.

Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP “Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, ujar Vanny Yulia.

Vanny Yulia mengatakan, sebelumnya, dalam perkara ini sudah 6 orang telah ditetapkan menjadi tersangka masing-masing, AS (Alm) dan MR (Alm) telah meninggal dunia, ZT, EM, DK dan NW.

Adapun Perbuatan Tersangka EM lanjut Vanny Yulia telah melanggar : Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Modus Operandi

Menurut Vanny Yulia dalam perkara ini, tersangka EM sebagai notaris di palembang yang membuat akta 97 dengan cara memalsukan aset yayasan batang hari sembilan menjadi aset yayasan batang hari sembilan sumatera selatan, dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual asrama mahasiswa pondok mesuji di jogjakarta.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II, maka penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang

Untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang, ujarnya. |||Sahat MT Sirait

 

 

 

Editor: SMTS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya