24.3 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Terkuak, Pelegalan Pungli Dishub Medan Jadi Penyebab Kebocoran PAD Parkir

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Kebijakan parkir gratis di titik pembayaran dengan uang tunai, dan menangkapi juru parkir karena dianggap sebagai pelaku pungli menjadi tanda tanya besar publik. Apalagi, kaitan mereka terhadap kebocoran Pendapatan Daerah (PAD) sebenarnya merupakan tanggung jawab dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan yang selama ini melegalkan pungli.

Berdasarkan investigasi Aktual Media Grup, Dishub Kota Medan ternyata telah membekali surat tugas resmi kepada pegawainya untuk mengutip uang parkir dan mengeluarkan tanda pengenal resmi bagi juru parkir. Kebijakan tersebut tentu saja untuk mempermudah koordinasi dan pengumpulan pendapatan.

Faktanya, sistem yang telah dirancang tersebut dirusak sendiri oleh Dishub Kota Medan. Pegawai yang diberi mandat resmi tidak pernah nampak di lokasi parkir. Mandat yang diberikan kepada pegawai malah diambil alih oleh pihak ketiga dengan sepengetahuan dan persetujuan lembaga utu. Asal, 15% dari pendapatan disetor dengan lancar.

Sebenarnya, pendapat parkir secara tunai ini kalkulasinya jelas dan masuk ke kas daerah melalui Dishub Kota Medan. Namun, ada beberapa persoalan yang muncul lalu ditutupi. Pertama, keterlibatan pihak ketiga untuk mengelola parkir tanpa diikat dalam suatu kontrak maupun perintah resmi. Artinya, pengutipan parkir yang dilakukan selama ini tidak sah secara regulasi atau pungli. Misalnya parkir di jalan AR Hakim, Jalan Sutrisno, Jalan Denai, dan jalan lainnya dengan sistem konvensional.

Kedua, bocornya PAD dikarenakan ada pihak ketiga yang menunggak penyetoran pendapatan parkir ke Dishub Kota Medan. Bahkan, ada pihak ketiga yang telah meninggal dunia namun instansi terkait tidak berani juga mengambil langkah tegas untuk merebut kembali lahan parkir. Misalnya parkir di Jalan Pandu Medan yang selama ini dipegang oleh Almarhum BM, atau jatah parkir milik INR di Jalan Cik Ditiro.

Ketiga, juru parkir yang bertugas dilengkapi dengan tanda pengenal resmi, dan ditandatangani oleh Kadishub Medan Iswar Lubis. Pemberlakuan kebijakan tersebut pada akhirnya mengurangi tugas dari Kabid Parkir dan membatasi tanggungjawabnya dalam mengurusi parkir. Serta memberitahukan bahwa tukang parkir memiliki garis pertanggungjawaban langsung ke sang kadis atau kabid, malah berkomunikasi kepada pihak ketiga yang tidak memiliki wewenang resmi mengurus parkir konvensional.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan Kadishub Kota Medan Iswar Lubis yang dikonfirmasi soal fakta dilegalkannya pungli hingga menyebabkan kebocoran PAD dari retribusi parkir.

Menilai fakta tersebut, Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait mendesak Kadishub Kota Medan Iswar Lubis untuk segera jujur kepada Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution dan meminta maaf kepada masyarakat khususnya tukang parkir yang telah ditangkap juga dituduh sebagai pekerja liar maupun menjadi menyebab bocornya PAD.

“Kalau hasil investigasi tim Aktual seperti itu, artinya, ada kebohongan yang dilakukan. Kadishub Kota Medan berarti harus minta maaf sama Wali Kota, masyarakat khususnya tukang parkir,” desak Abel.

Ia juga mendesak Kejari Medan untuk turun tangan memeriksa Kadishub Kota Medan serta pihak yang terlibat dalam kongkalikong parkir konvensional secara serius. Bahkan, Abel juga meminta pihak kepolisian agar tidak gegabah ikut membantu Dishub Kota Medan menangkapi juru parkir tanpa menguasai persoalan secara utuh. Sebab, hal tersebut bisa merusak nama baik polisi di mata masyarakat.II Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya