AKTUALONLINE.co.id – Medan II Tahun 2021 dan 2022, Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan pernah mendapatkan kucuran dana penyertaan modal sebesar Rp219 miliar. Sayangnya, dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan perusahaan daerah tersebut mengalami kerugian.
Berdasarkan audit keuangan PUD Pasar Kota Medan per 31 Desember 2022, dinyatakan bahwa modal distor tahun 2022 sebesar Rp37.355.771.420 dan tahun 2021 sebesar Rp37.355.771. 420, modal donasi tahun 2022 sebesar Rp72.018.027.656 dan tahun 2021 sebesar Rp72.018.027.656.
Laba (rugi) tahun sebelumnya 2022 sebesar Rp401.782.195 dan tahun 2021 Rp929.922.728, pembagian deviden tahun 2022 sebesar Rp0 dan tahun 2021 sebesar Rp0, pembagian jasa produksi tahun 2022 sebesar Rp0 dan tahun 2021 sebesar Rp0.
Laba (rugi) tahun berjalan 2022 sebesar Rp1.012.748.872 dan tahun 2021 sebesar Rp880.234.221, dan CSR bank Sumut tahun 2022 sebesar Rp358.752.500 dan tahun 2021 sebesar Rp358.752.500.
“Lah, kok bisa rugi PUD Pasar Kota Medan. Dipakai untuk apa dana penyertaan modal itu. Siapa yang berani memproses temuan ini, Kejari Medan atau KPK,” ungkap Direktur Eksekutif Lingkar Indonesia, Tua Abel Sirait, Selasa (26/3/2024) pagi.
Bahkan, dalam data BPK dibeberkan bahwa PUD Pasar Kota Medan sempat tidak menyetorkan piutang deviden dari PUD Pasar Kota Medan atas bagian laba Tahun 2015 yang sampai dengan 31 Desember 2022 sebesar Rp719.959.469,40.
Sementara itu, Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno yang dihubungi www.aktualonline.co.id belum memberikan konfirmasi apapun terkait temuan BPK tersebut.II Prasetiyo
