24.4 C
Indonesia
Senin, 19 Mei 2025

Gara-gara Kuasa Hukum Gubsu dan DPRD Medan Tak Bawa Kuasa Khusus, Sidang Lapangan Merdeka Medan Ditunda 2 Minggu

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Sidang gugatan soal revitalisasi Lapangan Merdeka Medan terpaksa ditunda 2 minggu ke depan, gara-gara kuasa hukum dari tergugat I Gubsu dan tergugat II Pimpinan DPRD Medan belum memberikan surat kuasa yang harusnya ditunjukkan saat persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Medan.

Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumut Ramadianto, SH, didampingi prinsipil penggugat Miduk Hutabarat, menilai ada yang keliru dan menjadi perhatian khusus publik atas laju pemerintahan di Medan dan Sumatera Utara.

“Seharusnya Walikota Medan harus objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon permasalahan yang ada. Notifikasi sudah jauh-jauh hari kita layangkan. Kamis, 21 Desember 2023. Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan pada birokrasi Pemko Medan dan Pemprovsu karena terlalu lama,” ungkapnya, Sabtu (24/2/2024) sore.

Dilanjutkan prinsipil penggugat Miduk Hutabarat, gugatan mereka soal revitalisasi Lapangan Merdeka Medan merupakan perjuangan serius mereka sebagai masyarakat yang sadar akan pusaka bangsa.

“Perihal gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang kami lakukan adalah untuk kepentingan warga kota, masyarakat Sumatera Utara dan bahkan kepentingan Bangsa Indonesia. Karena Lapangan Merdeka adalah Pusaka Kota Pusaka Bangsa,” tegasnya.

Diketahui, setelah berkas gugatan dilayangkan pada hari Selasa, 30 Januari 2024. Pengadilan Negeri Medan menjadwalkan sidang atas perkara nomor 101/Pdt.G/2024/PN Mdn pada Kamis, 22 Februari 2024.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Surya Perdamaian, didampingi Hakim anggota Indra Cahya, dan Baslin Sinaga serta panitera Wahyu Probo Julianto.

Selain Miduk Hutabarat Ramadianto, tampak hadir tim 7 Medan Menggugat, yakni Ir. Burhan Batubara, Dina Lumban tobing, M.A, Ir. Meuthia Fadila F, M.Eng Sc, Rizanul Arifin, Prof. Dr. Rosdanelli Hasibuan, MT, dan Prof. Usman Pelly, MA, Ph.D. II TAS

Baca Selanjutnya

Berita lainnya