AKTUALONLINE.co.idPALEMBANG|||
Tersangka AT oknum eks pegawai salah satu Bank berplat merah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Nasabah Salah Satu di Bank plat merah pada Tahun 2022 sampai 2023 segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kasipenkum Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, Kamis (22/2/2024).
Lebih lanjut disampaikan Vanny Yulia, tersangka AT perkaranya telah dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (Tahap II) dan selanjutnya oleh Penuntut Umum akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang untuk disidangkan.
Sebelumnya lanjut Vanny Yulia, Tersangka AT dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 22 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024 sampai dengan tanggal 12 Maret 2024 di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas 1A Palembang.|||Sahat MT Sirait
Editor: SMTS
