AKTUALONLINE.co.id – Medan II Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb Ucok Henrico Hutajulu dinilai keliru memahami netralitas bagi personil TNI untuk Pemilu 2024. Apalagi, sampai membuat kebijakan larangan melintas bagi pengendara dengan baju, atau stiker di kendaraannya yang menunjukkan atribut dari salah satu partai, pasangan capres-cawapres, maupun caleg.
Praktisi Hukum, Pahala Sitorus mendesak Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb Ucok Henrico Hutajulu mencabut kebijakan yang diberlakukan tersebut. Pasalnya aturan itu diterapkan pada jalan umum, bukan akses ke komplek yang dibangun dengan menggunakan anggaran tentara.
“Danlanud Soewondo itu keliru memahami peraturan yang ada. Melintas itu gak ada larangan pakai atribut partai. Itu kan jalan lintas, keliru memahami itu. Melintas sama buat kegiatan itu berbeda loh. Jalan itu yang bangun siapa. Dana TNI atau dana pemerintah daerah. Itukan jalan. Beda dengan komplek TNI, memang dibangun dengan anggaran TNI,” cecar Pahala Sitorus, Rabu (24/1/2024) malam.
Pahala Sitorus juga menilai netralitas yang dipahami oleh Danlanud Soewondo, Kolonel Pnb Ucok Henrico Hutajulu telah kebablasan. Dicontohkannya, jika ada seseorang dari suami maupun istri seorang aparat, baik TNI/Polri yang mencalon. Lalu, karena ingin bersikap netral, suami atau istri tersebut tidak boleh tinggal di komplek TNI/Polri, atau keluar masuk kawasan yang mereka huni selaku keluarga besar penjaga keutuhan bangsa ini.
“Timbul pertanyaan, memang kalau istri tentara atau istri polisi gak boleh rupanya jadi caleg, bolehkan. Jadi kalau istri polisi atau tentara jadi caleg, apa gak boleh lagi masuk rumah atau komplek polisi maupun tentara,” ungkapnya dengan nada keras.
Pantangan yang harusnya dibuat harusnya adalah kegiatan partai politik, pasangan capres-cawapres, hingga caleg di dalam komplek TNI-Polri.
Diketahui bahwa Danlanud Soewondo Kolonel Pnb Ucok Henrico Hutajulu melalui Kepala Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga) Lanud Soewondo, Letkol Adm Rusly Purba, mengumumkan larangan bagi pengendara melintas di Jalan Adi Sucipto jika memakai baju ataupun stiker yang memuat unsur kampanye. II Prasetiyo
