26.5 C
Indonesia
Rabu, 6 Mei 2026

Bawa Kabur Rp300 Juta, Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Purn) Nasib Simbolon Dipolisikan

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id – Medan II Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen (Purn) Nasib Simbolon dilaporkan ke polisi karena telah menipu dan membawa kabur uang senilai Rp300 juta milik Paian Sinaga.

Pahala Sitorus selaku kuasa hukum Paian Sinaga menerangkan bahwa penipuan yang dialami kliennya berawal dari rayuan Jaya Sinaga yang mengaku memiliki koneksi untuk membantunya menjadi operator penambahan koridor baru BTS Trans Metro Deli di Kemnhub RI, bernama Brigjen (Purn) Nasib Simbolon.

“Di sekitar bulan April tahun 2021, Jaya Sinaga menjumpai pak Paian Sinaga yang mengatakan bahwa ia mempunyai koneksi di Kemnhub RI dengan seorang Purnawirawan bernama Brigadir Jenderal (Purn) Nasib Simbolon, yang dapat memfasilitasi adanya penambahan koridor trans metro deli. Sehingga ia pun berminat menjadi operator di koridor yang ditambah itu,” urai Pahala Sitorus, Sabtu (13/1/2024) pagi.

Merasa yakin, Paian meminta Jaya Sinaga untuk dijumpakan dengan Brigjen (Purn) Nasib Simbolon. Mereka pun sepakat untuk bertemu pada 23 April 2021, di Taipan Restauran Capital Building untuk melanjutkan pembicaraan soal penambahan koridor baru BTS Trans Metro Deli.

Saat itu kliennya dimintai uang sebesar Rp300 juta yang harus diserahkan esok harinya, 24 April 2021. Paian pun mengiyakan permintaan tersebut dan memberikannya menggunakan cek dan diserahkan melalui perantara Risdo Sinaga di Cambridge Mall Jalan S. Parman Medan.

Hingga tahun 2023, Paian tidak kunjung mendapat perkembangan informasi pengurusan koridor baru BTS Trans Metro Deli yang diurus oleh Brigjen (Purn) Nasib Simbolon. Setelah ditelusuri ke Kemenhub, ternyata tidak ada satu pun orang yang mengenal nama lulusan Akpol 1985 itu. Apesnya, proyek yang dijanjikan juga fiktif.

“Kami menyurati Kemnhub RI dan diberikan jawaban bahwa Pihak Direktorat jenderal Perhubungan Darat melalui surat nomor: UM.006/02/16/AJ/XII/2023 menyatakan tidak mengenal Brigjen Purn Nasib Simbolon, dan tahun 2021-2022 juga tidak ada penambahan koridor itu,” ungkap Pahala Sitorus.

Paian melalui Pahala Sitorus dari kantor hukum Big Law Firm sebenarnya juga telah melakukan somasi kepada Purnawirawan kelahiran 8 Juni 1961 yang melarikan uang Rp300 juta milik kliennya itu. Namun, tidak pernah digubris.

Atas dasar penipuan dan penggelapan yang terjadi, Paian Sinaga melalui kuasa hukumnya kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumut pada 8 Januari 2024 dengan Nomor STTLP/B/22/I/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara. Alasan locus delicti, laporan itu kini dilimpahkan ke Polrestabes Medan dengan nomor surat pelimpahan B/593/I/Res.24/2024 Ditreskrimum tanggal 12 Januari 2024. II Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya