AKTUALONLINE.co.id SUMSEL
Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dibantu jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang (Kejari Palembang) berhasil mengamankan terpidana M. Yani alias Jenggo BIN Yahya Nanang dalam perkara
Pengrusakan Barang Sebagaimana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang divonis dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 52/K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Jumat (15/12/2023).
Lebih lanjut disampaikan Vanny Yulia, Penangkapan terpidana dipimpin langsung Kepala Seksi (Kasi) E Adi Mulyawan. SH. MH dan Kasi Intel Kejari Palembang.Dr. Hardy, S.H., M.H.
Lanjut Vanny, bahwa terpidana telah dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 Tahun menjadi buronan mulai Tahun 2017 sampai 2023.
Setelah diamankan lanjut Vanny, terpidana dibawa ke Kejari Palembang selanjutnya ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Pakjo Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku.|||Sahat MT Sirait
Editor; SMTS
