AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi masih mempersoalkan sebutan asbun (asal bunyi) terhadap dirinya saat mengomentari pertanyaan www.aktualonline.co.id mengenai realisasi putusan prapid di jajaran Polda Sumut, yang menegaskan bahwa Cien Siong harus dibebaskan karena tidak terbukti bersalah namun hingga lewat pukul 00.00 WIB atau masuk ke hari Selasa, 17 Oktober 2023 dini hari tidak juga dikeluarkan dari tahanan.
“Yth mas Prasetyo apa kata pengacaranya mas terkait P21 yg tgl 13 itu? Sy ko ga baca lg beritanya ya. Kabid humas kan dibilang asbun oleh pengacaranya terkait P21 yg kmdian ditulis oleh sampean,” tulis Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (18/10/2023) melalui pesan WhatsApp sekira pukul 22.00 WIB.
Peraih penghargaan kategori pengelola media online dan media sosial terbaik, serta amplifikasi berita terbanyak dalam rakernis Kabid Humas se-Indonesia pada Maret 2023 di Bali itu juga meminta Media Aktual Grup untuk mempertanyakan kembali soal ungkapan Asbun yang dilontarkan Kuasa Hukum Cien Siong, Pahala Sitorus kepadanya.
“Apakah sampean sbg wartawan sdh menanyakan hal itu kembali? Sambil belajar jg sy sama mas pras keberimbangan pemberitaan. Sekalian belajar hukum jg. Sekalian sy jg belajar hukum lah mas, karena sy masih sangat dangkal,” ungkapnya.
Mendapat kabar soal pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi seperti itu, Pahala Sitorus selaku Kuasa Hukum Cien pun tertawa kecil. Melalui seluler, ia menjelaskan bahwa keterangan sudah P21 tidaklah bijak untuk menjawab persoalan prosedur realisasi prapid di jajaran Polda. Mengingat tidak kunjung dilepaskannya Cien Siong meski hakim telah memutuskan bahwa kliennya tidak bersalah dan harus dibebaskan dari tahanan.
“Jadikan begini. Ketika wartawan mengkonfirmasi kabid humas kenapa Cien Siong belum dibebaskan walau sudah ada putusan pra peradilan kan gitu. Terus kabid humas menjawab kasusnya sudah P21. Setahu saya kasusnya sudah P21. Lah, Di sini masalahnya. Apa hubungannya P21 dengan putusan praperadilan,” jelas Pahala Sitorus.
Lanjut Pahala Sitorus, jawaban bijak dan dapat dimaklumi yang harusnya dilontarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi wahyudi adalah soal salinan putusan prapid yang belum diterima secara resmi oleh kepolisian dari PN Lubuk Pakam.
“Walaupun tim kuasa hukum sudah menunjukkan dan memberikan salinan putusan itu. Tapi secara resmi kami harus menerima dari Panitera. Kalau itu alasannya ya kita bisa menerima,” ungkap Pahala Sitorus.
Sebelumnya, setelah dikonfirmasi Tim Redaksi Aktual pada Senin, 16 Oktober 2023, Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Hadi Wahyudi memang menyebutkan bahwa kasus Cien Siong sudah P21 sebagai jawaban pertanyaan soal prosedur realisasi putusan prapid di jajaran Polda Sumut. Esok harinya, Selasa, 17 Oktober 2023 Hadi mengirimkan sebuah foto bukti ucapannya.
Tampak dalam foto, berkas P21 yang dikirimkannya tersebut diterbitkan pada Jumat tanggal 13 Oktober 2023 oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli. Menurut informasi yang kami himpun dari portal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk pakam, pada hari yang sama juga dilaksanakan agenda kesimpulan dari kuasa hukum pemohon dan para termohon.
Bahkan, Hendrawan Nainggolan selaku hakim yang menangani perkara tersebut, melalui Humas PN Lubuk Pakam, Asraruddin kepada www.aktualonline.co.id juga memperkuat pernyataan Pahala Sitorus soal tidak berlakunya P21 karena telah ada putusan prapid.
“Hakim sudah menjatuhkan Putusan.
Penyidik harus melaksanakan Putusan Hakim Prapid tersebut, karena mnurut Pasal. 83 ayat (1) KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, Putusan Prapid tidak dapat dimintakan banding,” tegasnya.
Berdasarkan fakta, Cien Siong merupakan pemilik UD. Bintang Berlian yang bergerak di bidang perbengkelan. Lokasi usahanya berstatus sewa dari Tjipto Amat di Jalan Pulai Sumbawa KIM II Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi yang sama berdiri pula PT. Karya Anugerah Sejati Pratama dengan usaha yang berbeda.
7 Agustus 2023 silam, Hendrian yang merupakan supir di PT. Karya Anugerah Sejati Pratama tiba-tiba melaporkan Cien Siong ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor laporan Polisi: LP/B/532/VIII/2023/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut dengan tuduhan penggelapan. Usut punya usut, penggelapan yang dituduhkan adalah penjualan limbah dari perusahaan yang dipimpin Cien Siong itu sendiri.
Namun apa daya, Cien Siong tetap ditangkap di hadapan anak dan istri, serta langsung ditahan di rumah tahanan Polres Belawan 1 September 2023. Cien Siong dibebaskan pada Selasa (16/10/2023) sekitar pukul 14.30 WIB atau 1 hari setelah terbitnya putusan prapid. Pantauan Aktual, ia keluar dari sel dengan memakai baju kemeja biru mudan dan celana jeans biru, serta dijemput langsung oleh sang istri Jenny Waty, anak-anak, juga tim kuasa hukum dari ruang tahanan Polres Pelabuhan Belawan. ||| Prasetiyo
