AKTUALONLINE.co.id MEDAN |||
Usai melewati perdebatan sengit dan saling klaim kebenaran versi masing-masing lebih dari 24 jam, akhirnya Polres Pelabuhan Belawa. Mengakui putusan praperadilan nomor 15/pid.pra/2023/PN Lbp yang diterbitkan Senin 16 Oktober 2023 yang menyatakan bahwa Cien Siong tidak terbukti bersalah ddalam kasus penggelapan dan harus dibebaskan dari penjara.
Pantauan www.aktualonline.co.id, Selasa (17/10/2023) siang, Cien Siong keluar sekitar pukul 14.30 WIB dengan memakai baju kemeja biru mudan dan celana jeans biru. Ia dijemput langsung oleh sang istri Jenny Waty, anak-anak, dan tim kuasa hukum dari ruang tahanan Polres Pelabuhan Belawan.
Cien Siong tidak langsung diperbolehkan pulang, melainkan diarahkan menuju ke ruang Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk meneken berkas yang telah disiapkan kepolisian.
Di dalam ruang Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, diketahui ada Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon, Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kompol Aris Fianto, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar.
Tim Media Aktual Grup juga sempat menyapa Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon sebelum masuk ke ruang Sat Reskrim, dan menanyakan perihal kasus pembebasan Cien Siong yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
“Belum saya baca,” ungkapnya tersenyum dan berlalu ke dalam didampingi Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Aris Fianto.
Hingga berita ini diturunkan, baik dari Cien Siong maupun Polres Pelabuhan Belawan belum memberikan keterangan apapun terkait kasus Cien Siong ini.||| Prasetiyo
