25.7 C
Indonesia
Sabtu, 24 Mei 2025

Dalam 5 Hari, Polres Sergai Ungkap 11 Kasus Narkoba BB Sabu 55,22 Gram

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id SERGAI |||
Polres Serdang bedagai dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba dari lokasi berbeda, dan mengamankan 11 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 55, 22 gram diduga sabu dan 16,9 gram diduga daun ganja.

Dalam rentang waktu 5 hari terhitung 12 hingga 16 September 2023, Polres Serdangbedagai (Sergai) dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 11 kasus tindak pdana narkoba dari lokasi berbeda, dan mengamankan 11 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 55, 22 gram diduga sabu dan 16,9 gram diduga daun ganja.

Demikian disampaikan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui Ipda Brimen Sihotang Kasi Humas dalam rilis yang diterima, Selasa (18/9/2023).

“Dari 11 kasus tindak pidana narkoba tersebut, 8 kasus diungkap Satnarkoba Polres Sergai, dan masing-masing 1 kasus oleh Polsek Firdaus, Polsek Perbaungan, dan Polsek Kotarih,” ujarnya.

AKBP Oxy merinci, pada 12 September 2023, Satnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap 3 kasus dan mengamankan 3 tersangka yakni, AS alias Putra (39), terduga pengedar sabu, warga Warga Dusun III Desa Pantaicermin, Kecamatan Pantaicermin, Sergai. Tersangka diamankan di Dusun XV Desa Seibamban, Kecamatan Seibamban. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 2,20 gram.

Selanjutnya, RL (46), terduga pengedar sabu, warga Dusun V Desa Pardamean, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang. Tersangka diamankan di Dusun I Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 51,10 gram.

Kemudian, S alias Man Kero (49), terduga pengedar narkotika jenis ganja, warga Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Teesangka diamankan di Dusun I Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga daun ganja seberat 16,90 gram.
Terakhir, FA (28), terduga pengedar sabu, warga Dusun V Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah, Sergai. Tersangka diamankan tim Satnarkoba di Kampung Mandailing Desa Seirampah. Dari tersangka diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,16 gram, plastik klip ukuran kecil kosong, 1 kaca pirex, dan 2 pipet berbentuk sekop.

Orang nomor satu di Polres Sergai ini menegskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku tindak pidana narkoba dan tindak pindana lainnya yang menjalankan aksinya di Wilkum Polres Sergai.

“Kami bersama Forkopimda Sergai telah mendeklarasikan komitmen bersama perang terhadap narkoba. Oleh karena itu, kami juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba, segera laporkan atau dapat menghubungi call center Polres Sergai 110, agar dapat segera ditindak,” tegas AKBP Oxy Yudha Pratesta.||| Samsidar Saragih

 

 

Editor : Zul
Sumber : Humas Polres Sergai

Baca Selanjutnya

Berita lainnya