24.3 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Cabut Putusan MA, Jaksanya ‘Bacul’ Sama Rapidin Simbolon

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id MEDAN ||| Koorwil Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI) Sumut mendesak putusan MA Nomor 439 K/Pid.Sus/2023 soal kasus korupsi dana siaga darurat penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir segera dicabut. Pasalnya, seluruh jaksa di Kejari Samosir bacul (red.takut) menyentuh Rapidin Simbolon.

Padahal menurut Gandi, Ketua Umum DPD PDI Perjuangan Sumut itu jelas dinyatakan ikut terlibat menikmati dana siaga darurat penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir untuk kepentingannya. Penegasan itu tertuang di halaman 61 hingga 62 butir b.

“Cabut sajalah putusan MA itu. Buat ribut aja. Untuk apa dibuat-buat yang kayak gitu tapi jaksanya juga bacul menjalankan putusannya,” cecar Gandi, Jumat (15/9/2023) siang.

Wajar saja jika ada kelompok yang bergerak melakulan aksi menuntut diadilinya Rapidin Simbolon, sebab jaksa di Kejari Samosir tidak pernah menyinggung orang yang dikabarkan memiliki orang kuat di tingkat pusat.

“Hal ini membuat dilema bagi masyarakat luas. Jadi kalau muncul dugaan ada mensponsori masyarakat luas, itu sangat bodoh. Dan ini bukan kepentingan PDI Perjuangan, kebetulan rapidin ketua PDIP Sumut,” terang Gandi.

Untuk itu, Gandi juga mendesak Jaksa Agung untuk memeriksa seluruh jaksa di Kejari Kabupaten Samosir yang ikut menangani perkara aliran dana siaga darurat Covid-19 sehingga mengaburkan nama Rapidin Simbolon dalam perkara itu. ||| Prasetiyo

Baca Selanjutnya

Berita lainnya