22.5 C
Indonesia
Jumat, 17 April 2026

Polres Tulungagung Ungkap 14 Kasus dan Amankan 17 Pelaku Saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023

Berita Terbaru

AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Satres narkoba Polres Tulungagung berhasil ungkap 14 kasus narkoba dan mengamankan 17 orang diduga pelaku selama Operasi Tumpas Narkoba Semaru 2023.

Wakapolres Tulungagung Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo mengatakan, hal tersebut hasil dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar Polres Tulungagung selama 12 hari, yaitu mulai tanggal 14 sampai 25 Agustus 2023.

Dari 14 kasus yang berhasil diungkap tersebut terdiri dari, 12 kasus Narkotika dan 2 kasus obat keras berbahaya (Okerbaya). Sedangkan dari 17 Pelaku yang berhasil diamankan, 4 diantaranya merupakan residivis yakni MSA, ADS alias Duwek, MRS dan R.

“Keseluruhannya akan dinaikan ke tahap penyidikan,” tegasnya, ketika press release, di halaman depan Mapolres Tulungagung, Rabu (6/9/2023).

Dari tangan 17 pelaku, Ia menyebutkan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, Narkotika berupa Sabu seberat 34,39 gram, ganja seberat 5,5 gram, Psikotropika berupa Pil Alprazolam sebanyak 225 butir, dan Okerbaya berupa pil dobel L sebanyak 63.817 butir.

Sedangkan barang bukti lain yang turut diamankan berupa 21 buah pipet kaca, 7 buah timbangan elektrik, 20 unit handphone, 7 buah alat hisap (bong), 3 unit sepeda motor yang digunakan untuk transaksi serta uang tunai sebanyak Rp1.680.000,” ungkap Wakapolres Tulungagung.

Pengungkapan kasus ini, lanjut Dodik, berasal dari 9 wilayah di Kabupaten Tulungagung diantaranya Kedungwaru 1 TKP, Ngantru 1 TKP, Boyolangu 1 TKP, Tulungagung Kota 2 TKP, Karangrejo 3 TKP, Bandung 1 TKP, Ngunut 3 TKP, Campurdarat 1 TKP dan Pakel 1 TKP.

Menurutnya, Rata-rata para pelaku yang diamankan sebagai perantara atau kurir, yang bertransaksi menggunakan media sosial.

“Para pelaku disuruh oleh penjual dengan cara menaruh barang di suatu tempat lalu mendapat upah sekitar Rp 300.000 setiap melakukan transaksi,” jelasnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika. Dan Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. ||| Dodik

 

 

Editor : Zul

Baca Selanjutnya

Berita lainnya