AKTUALONLINE.co.id TULUNGAGUNG |||
Atas penolakan warga di Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung akan adanya proyek pemerintah pusat diwilayahnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku Pengamanan Pengawasan Proyek Strategis (PPS) turun untuk temukan titik terang.
Diketahui proyek pemerintah pusat dengan nama program Proyek Neighborhood Upgrading and Shelter Project atau NUSP yang merupakan pemasangan pipa PDAM yang melewati beberapa Desa di wilayah Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung.
Mengutip AJT.com, pembiayaan proyek tersebut dilakukan secara sharing antara Pemerintah Pusat dan Pemkab Tulungagung. Dari pemerintah pusat sekitar Rp 16 miliar lebih Sedang dari Pemkab Tulungagung sebesar Rp 6,5 miliar.
Sedangkan warga menolak proyek tersebut dengan dalih masalah irigasi, air ke persawahan petani di beberapa wilayah Desa yang dilalui proyek tersebut, diantaranya desa Muyosari, Samar dan Pagerwojo.
Mereka khawatir terhadap dampaknya yang dapat menyebabkan kekurangan ketersediaan air untuk mengairi sawah tanaman pangan selama musim kemarau, sehingga bisa mengakibatkan gagal panen atau kerugian besar bagi para petani setempat.
Menyikapi hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku PPS berupaya menemukan titik terang untuk menyelesaikan masalah ini dalam musyawarah.
Melalui Zulbahri selaku Asisten Intelejen dan Mujiarto anggota tim PPS Kejati Jawa Timur melakukan mediasi dengan mengumpulkan beberapa pihak terkait diantaranya Kepala Desa yang terdampak, yakni Kades Mulyosari, Samar, Pagerwojo.
Selain itu juga perwakilan dari Bappeda, Dinas PUPR, PDAM, Perusahaan Jasa Tirta (PJT), kontraktor, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), anggota Proyek SIMAS serta tokoh masyarakat.
Dalam musyawarah itu, Mujiarto menekankan, agar mengedepankan kepentingan bersama dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Pihaknya juga memastikan, bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap untuk mengawal dan memastikan kepentingan masyarakat terlindungi serta proyek berjalan sesuai aturan yang ditentukan.
Dia berharap permasalahan dapat diselesaikan dengan bijaksana demi kepentingan seluruh masyarakat di wilayah Pagerwojo.
“Dalam musyawarah telah tercapai kata mufakat, bahwa saat air dibutuhkan akan dialirkan ke saluran pengairan sawah,” jelas Mujiarto, Kamis (27/7/2023).
Sebagai tindak lanjut dari Musyawarah awal, dalam waktu dekat semua pihak terkait akan melakukan pertemuan lanjutan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung. ||| Dodik
Editor : Zul
